
Breaking News
BPK: Citilink-Garuda Harus Batalkan Kerja Sama dengan Mahata
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 July 2019 13:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan rekomendasi khusus kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda/GIAA) setelah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
BPK merekomendasikan Garuda Indonesia untuk melakukan restatement atau penyajian kembali laporan keuangan 2018. Sementara itu, lewat Citilink anak usaha Garuda Indonesia harus membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Technology (Mahata) dalam kontrak penyediaan Wifi.
"BPK sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap Laporan Garuda. BPK meminta untuk membatalkan kerja sama Citilink dengan Mahata Aero Technology. BPK merekomendasikan juga agar GIAA melakukan restatement atau penyajian Laporan Keuangan 2018," ujar Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Dalam perjanjian kerja sama penyajian layanan konektivitas, Direktur Utama Citilink hanya bertindak untuk dan atas nama perusahaannya yaitu Citilink Indonesia. Dan tidak dinyatakan bahwa Direktur Utama Citilink mendapat kuasa dari Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air tidak memiliki kedudukan hukum, termasuk tidak memiliki hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan.
Sebelumya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sanksi kepada GIAA karena 'memoles' laporan keuangan 2018. Salah satunya adalah memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.
"Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018."
"Serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)," demikian kutipan sanksi yang diberikan OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2019).
Kemenkeu juga menghukum akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea. Ia diganjar hukuman pembekuan izin usaha selama 12 bulan oleh Kementerian Keuangan.
"Pembekuan izin dilakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6).
Sanksi Administratif Berupa Denda juga diberikan sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Kemudian, Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Adapun Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
(dru/dru) Next Article BPK Akan Evaluasi Lapkeu Garuda 2018
BPK merekomendasikan Garuda Indonesia untuk melakukan restatement atau penyajian kembali laporan keuangan 2018. Sementara itu, lewat Citilink anak usaha Garuda Indonesia harus membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Technology (Mahata) dalam kontrak penyediaan Wifi.
"BPK sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap Laporan Garuda. BPK meminta untuk membatalkan kerja sama Citilink dengan Mahata Aero Technology. BPK merekomendasikan juga agar GIAA melakukan restatement atau penyajian Laporan Keuangan 2018," ujar Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air tidak memiliki kedudukan hukum, termasuk tidak memiliki hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan.
Sebelumya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sanksi kepada GIAA karena 'memoles' laporan keuangan 2018. Salah satunya adalah memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.
"Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018."
"Serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)," demikian kutipan sanksi yang diberikan OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2019).
Kemenkeu juga menghukum akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) 2018 yaitu Kasner Sirumapea. Ia diganjar hukuman pembekuan izin usaha selama 12 bulan oleh Kementerian Keuangan.
"Pembekuan izin dilakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konpers di Jakarta, Jumat (28/6).
Sanksi Administratif Berupa Denda juga diberikan sebesar Rp 100 juta kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Kemudian, Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Adapun Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik.
(dru/dru) Next Article BPK Akan Evaluasi Lapkeu Garuda 2018
Most Popular