
Bos Krakatau Steel Sebut Tak Ada PHK, Hanya Perampingan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 July 2019 14:47

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menyanggah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Alih-alih PHK, perusahaan justru melakukan perampingan organisasi tak hanya di dalam induk usaha, namun juga melibatkan anak-anak usaha perusahaan.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan perampingan yang dimaksud adalah dengan membuat unit-unit kerja di internal perusahaan sehingga kinerjanya menjadi lebih optimal dan bisa menjalankan secara efisien dan lebih produktif.
"Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan Pemutusan Hubungan Kerja, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi," kata Silmy dalam siaran persnya, Selasa (2/7/2019).
Diharapkan dengan adanya perampingan ini anak-anak usaha perusahaan akan mendapatkan tambahan karyawan dari induk usaha. Sehingga operasional perusahaan nantinya tak hanya menyasar penjualan ke induk usaha namun juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar di luar internal.
Perampingan organisasi ini merupakan bagian dari restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Silmy sejak menjabat sebagai direktur utama di perusahaan baja pelat merah ini tahun lalu.
Restrukturisasi perusahaan yang dijalankan meliputi restrukturisasi hutang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi.
Dia menyadari bahwa langkah restrukturisasi ini tak menyenangkan semua pihak. Namun, dia memastikan manajemen menjamin program ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.
Beberapa langkah restrukturisasi lainnya yang akan dilakukan perusahaan adalah penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, spin-off serta pelepasan unit kerja yang semula bersifat cost center yang hanya melayani induk perusahaan menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan sehingga bersifat profit center.
(hps/hps) Next Article Lolos Dari Kebangkrutan, Saham Krakatau Steel Layak Diburu?
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan perampingan yang dimaksud adalah dengan membuat unit-unit kerja di internal perusahaan sehingga kinerjanya menjadi lebih optimal dan bisa menjalankan secara efisien dan lebih produktif.
"Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan Pemutusan Hubungan Kerja, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi," kata Silmy dalam siaran persnya, Selasa (2/7/2019).
Diharapkan dengan adanya perampingan ini anak-anak usaha perusahaan akan mendapatkan tambahan karyawan dari induk usaha. Sehingga operasional perusahaan nantinya tak hanya menyasar penjualan ke induk usaha namun juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar di luar internal.
Restrukturisasi perusahaan yang dijalankan meliputi restrukturisasi hutang, restrukturisasi bisnis, dan restrukturisasi organisasi.
Dia menyadari bahwa langkah restrukturisasi ini tak menyenangkan semua pihak. Namun, dia memastikan manajemen menjamin program ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.
Beberapa langkah restrukturisasi lainnya yang akan dilakukan perusahaan adalah penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, spin-off serta pelepasan unit kerja yang semula bersifat cost center yang hanya melayani induk perusahaan menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan sehingga bersifat profit center.
(hps/hps) Next Article Lolos Dari Kebangkrutan, Saham Krakatau Steel Layak Diburu?
Most Popular