
Saham Fajar Paper Dicaplok! Transaksi Nego Tembus Rp 9,6 T
Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
28 June 2019 13:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Akuisisi mayoritas saham emiten karton dan kardus PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) senilai Rp 9,6 triliun oleh konglomerasi Thailand yaitu Siam Cement Group (SCG) tampaknya direalisasikan pada Jumat hari ini (28/6/2019).
Data transaksi perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan saham FASW dibeli investor asing dan dijual investor domestik di pasar negosiasi siang ini dengan nilai transaksi serupa, tepatnya Rp 9,61 triliun.
Nilai itu terdiri dari 1,36 miliar saham yang dipimpin Yustinus Yusuf Kusumah di harga Rp 7.054/saham dalam enam kali transaksi pada pukul 11.18-11.19 WIB.
Harga itu Rp 1.171 atau 14,24% di atas transaksi di pasar negosiasi terakhir, dan terdiskon 15,77% di bawah harga pasar reguler siang ini yang berada pada Rp 8.375/saham.
Pasar reguler adalah pasar utama dari tiga jenis pasar di pasar saham, di mana transaksi sahamnya menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan (sesi I dan sesi II).
Di sisi pasar negosiasi juga ada tawar menawar secara pribadi, yang transaksinya tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa.
Pasar negosiasi biasanya digunakan untuk transaksi saham tidak genap 1 lot (100 lembar saham) dan transaksi dalam jumlah besar (block sale) agar tidak mengganggu harga di pasar reguler.
Perusahaan efek yang memfasilitas transaksi saham FASW, baik aksi jual dan belinya, adalah PT BCA Sekuritas yang berkode broker SQ.
Sumber: Data transaksi saham
Jumlah saham yang ditransaksikan mencerminkan porsi kepemilikan 55%, mengingat saham beredar perseroan sebanyak 2,47 miliar saham.
Laporan keuangan perseroan terakhir yaitu kuartal I-2019 menunjukkan saham FASW dimiliki oleh PT Intercipta Sempana 51,48%, PT Intratata Usaha Mandiri 29,78%, PT Garama Dhananjaya 5,82%, Vilia Sulistyo (Direktur) 4,31%, Winarko Sulistyo (Komisaris) 4,14%, dan publik 4,47%.
Fajar Surya Wisesa, yang dikenal dengan nama Fajar Paper, adalah perusahaan yang didirikan Winarko Sulistyo pada 1988.
Winarko sendiri sudah memiliki PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP) yang didirikan 1973 yang sahamnya juga tercatat di bursa tetapi pada 31 Oktober 2013 sahamnya dihapus (delisting) dari bursa saham oleh Bursa Efek Indonesia karena sedang dalam proses pailit.
FASW pernah diklaim oleh keluarga Hartarto, yaitu Gunadharma, sebagai pesaing kecil dari penguasa pasar kertas domestik yaitu Grup Sinar Mas.
Setelah akuisisi, SCG berencana menggelar penawaran tender (tender offer) yang akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
"Setelah penyelesaian transaksi ini, akan ada penawaran tender wajib, seperti yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI," tulis Roongrote Rangsiyopash, CEO SCG, dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/5).
Menurut Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, harga penawaran wajib ini menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan atau sebelum pengumuman negosiasi.
Penawaran tender berarti pemilik baru menawarkan pemegang saham lain untuk menjual sahamnya kepada pemilik baru.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(tas) Next Article Raksasa Semen Thailand Caplok Fajar Surya Wisesa Rp 9,6 T
Data transaksi perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan saham FASW dibeli investor asing dan dijual investor domestik di pasar negosiasi siang ini dengan nilai transaksi serupa, tepatnya Rp 9,61 triliun.
Nilai itu terdiri dari 1,36 miliar saham yang dipimpin Yustinus Yusuf Kusumah di harga Rp 7.054/saham dalam enam kali transaksi pada pukul 11.18-11.19 WIB.
Pasar reguler adalah pasar utama dari tiga jenis pasar di pasar saham, di mana transaksi sahamnya menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan (sesi I dan sesi II).
Di sisi pasar negosiasi juga ada tawar menawar secara pribadi, yang transaksinya tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa.
Pasar negosiasi biasanya digunakan untuk transaksi saham tidak genap 1 lot (100 lembar saham) dan transaksi dalam jumlah besar (block sale) agar tidak mengganggu harga di pasar reguler.
Perusahaan efek yang memfasilitas transaksi saham FASW, baik aksi jual dan belinya, adalah PT BCA Sekuritas yang berkode broker SQ.
Waktu | Harga Transaksi | Selisih (Rp) | Selisih (%) | Saham | Broker Beli | Broker Jual |
11:19:02 | 7,054 | 1,171 | 14.24% | 102,700,333 | SQ | SQ |
11:19:00 | 7,054 | 1,171 | 14.24% | 96,807,832 | SQ | SQ |
11:18:57 | 7,054 | 1,171 | 14.24% | 174,599,876 | SQ | SQ |
11:18:52 | 7,054 | 1,171 | 14.24% | 737,827,499 | SQ | SQ |
11:18:49 | 7,054 | 1,171 | 14.24% | 106,690,166 | SQ | SQ |
11:18:45 | 7,054 | 1,171 | 14.24% | 144,312,500 | SQ | SQ |
Jumlah saham yang ditransaksikan mencerminkan porsi kepemilikan 55%, mengingat saham beredar perseroan sebanyak 2,47 miliar saham.
Laporan keuangan perseroan terakhir yaitu kuartal I-2019 menunjukkan saham FASW dimiliki oleh PT Intercipta Sempana 51,48%, PT Intratata Usaha Mandiri 29,78%, PT Garama Dhananjaya 5,82%, Vilia Sulistyo (Direktur) 4,31%, Winarko Sulistyo (Komisaris) 4,14%, dan publik 4,47%.
Fajar Surya Wisesa, yang dikenal dengan nama Fajar Paper, adalah perusahaan yang didirikan Winarko Sulistyo pada 1988.
Winarko sendiri sudah memiliki PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP) yang didirikan 1973 yang sahamnya juga tercatat di bursa tetapi pada 31 Oktober 2013 sahamnya dihapus (delisting) dari bursa saham oleh Bursa Efek Indonesia karena sedang dalam proses pailit.
![]() |
FASW pernah diklaim oleh keluarga Hartarto, yaitu Gunadharma, sebagai pesaing kecil dari penguasa pasar kertas domestik yaitu Grup Sinar Mas.
Setelah akuisisi, SCG berencana menggelar penawaran tender (tender offer) yang akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
"Setelah penyelesaian transaksi ini, akan ada penawaran tender wajib, seperti yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI," tulis Roongrote Rangsiyopash, CEO SCG, dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/5).
Menurut Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, harga penawaran wajib ini menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan atau sebelum pengumuman negosiasi.
Penawaran tender berarti pemilik baru menawarkan pemegang saham lain untuk menjual sahamnya kepada pemilik baru.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(tas) Next Article Raksasa Semen Thailand Caplok Fajar Surya Wisesa Rp 9,6 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular