Institut Akuntan: Garuda Harus Restatement Laporan Keuangan

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
21 June 2019 19:52
KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda/GIAA) menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan
Foto: Garuda Indonesia's Boeing 737 Max 8 (REUTERS/Willy Kurniawan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berharap Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda/GIAA) menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan 2018 dengan melakukan koordinasi dengan auditornya guna melakukan update opini.

"Kami [IAPI] memang sangat berharap laporan keuangannya itu dibetulkan. Bukan hanya sekedar opininya, grade-nya turun. Kenapa? karena yang paling pokok laporan keuangannya. Kasihan bagi pengguna laporan keuangannya tidak mendapatkan informasi yang optimal," kata Ketua IAPI Tarkosunaryo dalam Diskusi Publik tentang Peran Akuntan Publik Dalam Tata Kelola Pelaporan, Jumat (21/6/2019).

Tarkosunaryo mengaku IAPI sudah mengundang akuntan publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sebagai auditor laporan keuangan Garuda. Dari pemeriksaan itu, IAPI telah mengantongi kesimpulan yang juga sudah disampaikan ke regulator. 

Setali tiga uang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menjabarkan ada beberapa kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada KAP. Ketentuan sanksi telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 53 dan 55.



"Secara singkat [bila terbukti melakukan pelanggaran] ada rekomendasi dia harus melakukan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan jasa tertentu, pencabutan atau pembekuan izin sampai denda," kata Adi pada kesempatan yang sama.

Adi Budiarso menambahkan saat ini pihaknya sedang memasuki tahap finalisasi bersama join tim. Setelah melakukan finalisasi hasil finalisasi akan dipaparkan, setelah itu baru penentuan sanksi oleh komite sanksi.

"Kita kan juga belum bisa katakan ini fraud atau tidak. Kita akan lihat hasilnya, tunggu sebentar lagi. Pemeriksaan sudah jalan. Join tim sudah dibentuk. Hukumannya setimpal lah kalau ada indikasi pelanggaran," jelasnya.

Anggota IAPI Florus Daeli menambahkan sanksi untuk auditor akan melihat sejauh mana KAP telah melakukan standar auditing sampai akhirnya KAP berani menyimpulkan opini unqualified.



"Dia juga pakai PSAK 23. Nah, apakah pendapatan itu sudah diungkap, dicatat sesuai PSAK 23 itu yang perlu lebih lanjut," ungkapnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada rekayasa laporan keuangan Garuda. Dugaan rekayasa yang disoroti BPK terutama mengarah pada pengakuan piutang transaksi antara Garuda Indonesia dengan Mahata Aero Teknologi selaku rekanan penyedia jasa WiFi di Pesawat.

"Itu salah satunya. Tapi intinya banyak temuan, temuannya itu banyak. Temuan maupun rekomendasinya banyak," jelas Agung.

Dasar temuan kejanggalan itu, diperoleh setelah dilakukan investigasi dan sidang standar akuntansi terhadap kantor akuntan yang memeriksa dan mengesahkan laporan keuangan Garuda.



Namun sayangnya, otoritas pemeriksa keuangan masih enggan merinci hasil temuan yang dimaksud. Ia berdalih, bukan kewenangannya untuk membeberkan rincian hasil audit tersebut.




(dru) Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular