Izin Bank di Bali Dicabut Gegara Uang Dipakai Beli Apartemen

Redaksi, CNBC Indonesia
21 June 2019 19:05
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang, yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang, yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali. Pencabutan izin ini setelah pemegang saham gagal menyehatkan bank setelah diberi waktu selama dua bulan.

Kepala Regional Bali-Nusra Elyanus Pongsoda menjelaskan sebelum pencabutan izin, BPR Legian telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BPDK) atau bank sakit karena rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tidak sesuai ketentuan atau minimal 8%.


"Penetapan status BPDK disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik serta adanya intervensi negatif pemegang saham pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Elyanus Pongsoda seperti dikutip CNBC Indonesia dari detik.com, Jumat (21/6/2019).

Menurut OJK, ada beberapa penyebab penurunan CAR. Yakni, pencairan dana oleh deposan pada peride tertentu, transaksi antarbank yang tanya Rp 20-an miliar menjadi Rp 8 miliar. Selain itu ada ada pengeluaran pribadi pemegang saham menggunakan dana kas.

Kacau! Bank di Bali Ditutup Karena Pemilik Gunakan Uang Beli Foto: OJK (ist)

"Pengambilan uang jadi kami melihat itu dari berdasarkan data yang ada itu berbagai kepentingan pemegang saham dilakukan melalui diminta kepada direksi, direksi tidak independen, dipenuhi keluar duitnya. Ini berbagai kepentingan banyak, contohnya digunakan untuk membeli mobil pemilik saham jadi bukan untuk mendukung operasional," jelasnya.

"Buat beli mobil, pembelian apartment, dan lain-lain, banyak rinciannya, ada untuk kepentingan keluarga juga biaya pembelian tiket segala macam. (Nilainya) Hingga Rp 10-20 miliar," sambung Ely. Pemegang saham BPR Legian ini diketahui merupakan ayah dan anak dengan nilai saham 99% dan 0,36%.


Dari catatan OJK per 31 Mei 2019, dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun BPR Legian Rp 110 miliar. Terdiri dari tabungan Rp 33,8 miliar, tabungan bank lain Rp 1,3 miliar, deposito bank lain Rp 8,5 miliar. Kredit yang disalurkan Rp 129 miliar. Terdiri dari kualitas lancar Rp 59 miliar, kurang lancar Rp 37 miliar, diragukan Rp 26 miliar dan macet Rp 68 miliar. Total aset BPR Legian Rp 175 miliar termasuk gedung.

Ely mengatakan sejumlah langkah penyehatan yang dilakukan OJK pun tak berhasil memulihkan kondisi BPR Legian. Dia pun memastikan bakal melakukan pengawasan ke BPR-BPR lainnya untuk mencegah hal serupa terjadi lagi. 


Pencabutan izin usaha BPR Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019. BPR Legian dinyatakan tak bisa melakukan penyehatan dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai ketentuan maksimal 2 bulan dari tanggal 28 Maret-28 Mei 2019. 

Di lokasi yang sama, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhamad Yusron mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Legian yang layak dan tidak layak dibayar. Proses verifikasi itu akan dilakukan LPS selama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha atau 24 Oktober 2019. 


"Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau tim likuidasi. LPS mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi PT BPR Legian," ucap Yusron.


(roy/wed) Next Article Tak Kunjung Sembuh, Bank di Bandung Ini Ditutup OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular