Perhatian! OJK Akan Wajibkan Laporan Transaksi Repo Saham

Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 May 2019 12:05
OJK bersama dengan self regulatory organization (SRO) akan meningkatkan transparansi dalam melakukan transaksi gadai saham.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self regulatory organization (SRO) akan meningkatkan transparansi dalam melakukan transaksi gadai saham alias repurchase agreement (repo) dengan mewajibkan pelaporan untuk setiap transaksi yang dilakukan.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat perselisihan (dispute) yang selama ini masih tinggi dan merugikan beberapa pihak. SRO yang dimaksud yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pihaknya akan membuat standar implementasi pelaporan transaksi repo. Untuk itu, regulator pasar modal ini akan mempersiapkan kontrak baku dan market standard untuk mengatur hal tersebut.


"Kita sedang memikirkan agar semua transaksi repo atau apapun itu transparansinya ditingkatkan kepada Bursa [BEI]. Saat ini melaporkan, tetapi tidak pernah ada status settlement-nya seperti apa dari awal," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (21/5).

Dia menyebutkan, pelaporan ini ditujukan untuk menghindari adanya gimmick atau rekayasa dengan transaksi serupa yang ujung-ujungnya merugikan salah satu pihak yang melenceng dari sifat transaksi repo yang seharusnya.

Repo adalah perjanjian pinjam meminjam dana dengan agunan yang digunakan berupa saham atau surat utang. Pada dasarnya transaksi ini sama saja dengan menggadaikan efek untuk memperoleh dana yang nantinya akan dikembalikan dan peminjam dapat mengambil kembali efek miliknya.

Transaksi repo ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.




(tas) Next Article Di Balik Liarnya Saham MABA, Ada Repo Senilai Rp 250 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular