Perdalam Pasar Uang, BI Fasilitasi Surat Berharga Komersial

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
17 May 2019 12:34
Bank Indonesia (BI) mengakselerasi penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai sumber pendanaan jangka pendek
Foto: Dody Budi Waluyo, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) )CNBC Indonesia/Rehia Indrayanti Beru Sebayang)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengakselerasi penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai sumber pendanaan jangka pendek non perbankan. Penerbitan SBK ini juga konsisten dalam mendorong permintaan domestik dan memperdalam pasar keuangan.

BI melihat, peran pasar keuangan dalam perekonomian sangat penting selain untuk mendukung transmisi kebijakan moneter pasar keuangan juga berperan besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

"SBK ini adalah salah satu solusi bagi pembiayaan jangka pendek bagi investor dan juga untuk bagi issuer untuk pendanaan. Tentunya bagi investor ini adalah salah satu pilihan untuk tentunya mendapatkan return yang lebih baik antara penempatan dana di perbankan atau di luar non bank," ujar Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dody menyebutkan, dalam SBK ini BI hanya sebagai fasilitator, atau tempat perusahaan mendaftar. Pasalnya, penerbitan SBK oleh korporasi non bank.

Bagi BI adanya instrumen pasar uang ini akan memudahkannya dalam menjalankan kebijakan moneter menjadi lebih efektif kepada sektor rill.

"Instrumen ini sangat minim bisa dikatakan kontinuitas gejolak di perbankan, likuiditas, suku bunga, nilai tukar sangat besar maka investor asing akan cepat keluar. Perekonomian paling tidak ada pilihan instrumen yang ada di sektor keuangan termasuk juga dan investor akan sangat terbatas penempatannya dananya," jelasnya.

Penandatanganan perjanjian penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK ini dilakukan antara BI dan PT KSEI. Penandatanganan ini menandai bahwa infrastruktur pasar SBK telah lengkap dan siap untuk dioperasionalkan guna melayani penerbitan dan transaksi SBK.

"Jadi ini adalah salah satu komitmen Bank Indonesia bersama-sama dengan OJK sama dengan kementerian keuangan," jelasnya.

Ada 3 persyaratan penerbitan SBK ini, yakni:
  1. Korporasi Non Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial harus memenuhi persyaratan terkait kondisi korporasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Surat Berharga Komersial yang didaftarkan di Bank Indonesia harus memenuhi kriteria Surat Berharga Komersial yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Mempertimbangkan SBK merupakan bentuk surat sanggup maka SBK yang diatur dalam PBI SBK harus memenuhi persyaratan surat sanggup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam PBI ini, peraturan pelaksanaan, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.



(dru) Next Article BI Sebut Tak Ada Salahnya Ngutang dalam Perekonomian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular