Garuda Ngotot Catat Piutang Mahata Tak Salahi Aturan

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
08 May 2019 12:26
Dalam materi paparan publik yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda Indonesia menyampaikan alasan mencatatkan piutang MAT sebagai pendapatan.
Foto: Pendapatan Garuda Indonesia Tumbuh 4% (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - PTĀ Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tetap kekeuh bahwa pencatatan piutang atas kerja sama pengadaan WiFi dengan PT Mahata Aero Techonology (MAT) tidak menyalahi standar akutansi.

Dalam materi paparan publik yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda Indonesia menyampaikan alasan utama mencatatkan piutang MAT sebagai pendapatan.

Sesuai dengan PSAK 32, pendapatan dari penjualan jasa diakui jika seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:
  • Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal
  • Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksit tersebut mengalir ke entitas
  • Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal
  • Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal
Atas dasar tersebut, menurut manajemen Garuda berpendapat pendapatan dari alokasi slot setiap pesawat terhubung diperhitungkan pada saat jasa diberikan selama jangka waktu perjanjian 15 tahun.


Nilai kompensasi yang diterima perseroan atas pemasangan alat layanan konektivitas dan hak pengelolaan layanan in-flight entertainment senilai US$ 241,9 juta untuk Garuda, Citilink dan Sriwijaya.

Oleh karena itu, manajemen Garuda yakin bahwa piutang dengan Mahata akan diterima. Alasannya:
  • Mahata merupakan startup yang telah memiliki kontrak kerja dengan Lufthansa System, Lufthansa Teknik dan Inmarsat.
  • Mahata didukung induk usaha Global Mahata Grup yang punya nilai bisnis US$ 640,5 juta
  • Mahata juga melakukan pendekatan ke beberapa investor, di antaranya dengan Well Vintage Dubai yang memberikan pendanaan kepada Mahata.
  • Garuda sebagai perusahaan terbuka sudah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diputuskan bahwa transaksi ini memerlukan keterbukaan informasi sesuai peraturan OJK IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

(hps/wed) Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular