Boleh Enggak Piutang Garuda Jadi Pendapatan? Ini Kata Akuntan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 April 2019 13:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Cerita kejanggalan laporan keuangan 2018 dari emiten penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) makin panjang. Kini suara datang dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA).
Persoalan laporan keuangan (lapkeu) mengemuka ketika dua komisaris perusahaan yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria yang mewakili PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd, pemegang saham Garuda dengan kepemilikan sebesar 28,08%, menolak lapkeu tersebut.
Pasalnya, kinerja Garuda tahun lalu 'diselamatkan' oleh pendapatan kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten, senilai US$ 239,94 juta (sekitar Rp2,9 triliun), yang sebelumnya belum dibukukan sepanjang 2017.
Baik Chairal maupun Dony menegaskan bahwa hingga akhir 2018 belum ada pembayaran yang masuk dari PT Mahata Aero Teknologi sebagai penyedia layanan tersebut. Tapi Garuda, dalam laporan keuangan 2018, sudah mengakuinya sebagai pendapatan tahun lalu.
Tarkosunaryo, Ketua Umum IAPI, menilai untuk melihat persoalan substansi pihaknya tidak gegabah karena perlu melihat lebih detail laporan keuangan tersebut.
Namun menurut dia, perlu dilihat dari sisi kontrak dan realisasinya seperti apa.
(tas/tas) Next Article Manajemen Fokus Efisiensi, Saham GIAA Terbang Diborong Asing!
Persoalan laporan keuangan (lapkeu) mengemuka ketika dua komisaris perusahaan yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria yang mewakili PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd, pemegang saham Garuda dengan kepemilikan sebesar 28,08%, menolak lapkeu tersebut.
Pasalnya, kinerja Garuda tahun lalu 'diselamatkan' oleh pendapatan kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten, senilai US$ 239,94 juta (sekitar Rp2,9 triliun), yang sebelumnya belum dibukukan sepanjang 2017.
Tarkosunaryo, Ketua Umum IAPI, menilai untuk melihat persoalan substansi pihaknya tidak gegabah karena perlu melihat lebih detail laporan keuangan tersebut.
Namun menurut dia, perlu dilihat dari sisi kontrak dan realisasinya seperti apa.
"Saya tidak bisa komentar substansinya karena saya tidak baca kontrak Garuda dengan Mahata. Jadi tidak bisa komentar substansi apa, apakah pencatatan sebagai pendapatan itu tepat apa belum. Selain itu, juga [perlu] lihat kontrak dan realisasinya," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/4/2019).
Ketika ditanya kapan periode pengakuan sebuah piutang bisa langsung masuk ke pos pendapatan yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dia menegaskan bahwa pendapatan bisa diakui ketika hak tagihya sudah ada.
Hak tagih dimiliki perusahaan ketika sudah menjalankan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan kontrak.
Oleh sebab itu, dia menegaskan pihak Garuda Indonesia perlu segera melakukan klarifikasi kepada publik apa yang terjadi mengingat statusnya sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia.
"Jadi direksi punya kewajiban keterbukaan ke publik. Kalau ada yang bertanya ya wajar sekarang tanggung jawab direksi untuk menjelaskan kontrak seperti apa dan realisasinya bagaimana," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan keputusan perusahaan untuk memasukkan pendapatan dari Mahata sudah sesuai dengan PSAK.
"Laporan PSAK dimungkinkan untuk 2018 walau belum ada pendapatan yang diterima. Ini juga sudah audit independen dengan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Fuad.
BEI juga menegaskan akan memanggil manajemen Garuda Indonesia. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bakal memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit terhadap laporan keuangan GIAA.
KAP tersebut adalah Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), yang merupakan auditor independen yang melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian perseroan.
Simak ulasan kisruh lapkeu Garuda Indonesia 2018.
[Gambas:Video CNBC]
Ketika ditanya kapan periode pengakuan sebuah piutang bisa langsung masuk ke pos pendapatan yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dia menegaskan bahwa pendapatan bisa diakui ketika hak tagihya sudah ada.
Hak tagih dimiliki perusahaan ketika sudah menjalankan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan kontrak.
Oleh sebab itu, dia menegaskan pihak Garuda Indonesia perlu segera melakukan klarifikasi kepada publik apa yang terjadi mengingat statusnya sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia.
"Jadi direksi punya kewajiban keterbukaan ke publik. Kalau ada yang bertanya ya wajar sekarang tanggung jawab direksi untuk menjelaskan kontrak seperti apa dan realisasinya bagaimana," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan keputusan perusahaan untuk memasukkan pendapatan dari Mahata sudah sesuai dengan PSAK.
"Laporan PSAK dimungkinkan untuk 2018 walau belum ada pendapatan yang diterima. Ini juga sudah audit independen dengan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Fuad.
BEI juga menegaskan akan memanggil manajemen Garuda Indonesia. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bakal memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit terhadap laporan keuangan GIAA.
KAP tersebut adalah Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), yang merupakan auditor independen yang melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian perseroan.
Simak ulasan kisruh lapkeu Garuda Indonesia 2018.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas) Next Article Manajemen Fokus Efisiensi, Saham GIAA Terbang Diborong Asing!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular