Terseret Kasus SNP Finance, Ini Evaluasi Bank Panin Dubai

tahir saleh, CNBC Indonesia
18 April 2019 16:05
Manajemen PT Bank Panin Dubai Syariah (PNBS) Tbk menegaskan untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian.
Foto: Doc Panin
Jakarta, CNBC Indonesia - Usai terseret dugaan kasus kredit fiktif PT SNP Finance, manajemen PT Bank Panin Dubai Syariah (PNBS) Tbk menegaskan untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola manajemen keuangan perbankan.

Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Panin Dubai Syariah A. Fathoni mengatakan implementasi prinsip kehati-hatian tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan perbankan khususnya perbankan syariah.

Hal ini menyusul adanya dugaan kasus pembobolan bank dengan modus memberikan pembiayaan kepada beberapa nasabah korporasi yang tidak layak menerima pembiayaan dari perseroan.

Direksi perusahaan, katanya, telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/01/I/2018/Bareskrim, tanggal 2 Januari 2018.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim telah menetapkan DH selaku mantan dirut Bank Panin Dubai Syariah sebagai tersangka dan kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/III/RES/2/3/2019/Dit/Tipideksus tanggal 22 Maret 2019.

Berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 20 Desember 2018, DH diduga melakukan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terkait fasilitas pembiayaan syariah yang diterima nasabah dari PT Bank Panin Dubai Syariah untuk periode 2010-2012.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, DH yang dimaksud adalah Deny Hendrawati, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Panin Syariah hingga 2017. Sebelum ditunjuk sebagai Direktur Utama, Deny menjabat sebagai Direktur di PNBS.

Dengan diprosesnya kasus ini, Fathoni mengatakan pihaknya berharap apa yang dialami ini menjadi pembelajaran sekaligus momen untuk memperbaiki proses pembiayaan kepada nasabah di masa yang datang.

Saat ini, PNBS telah direkapitalisasi untuk memperbaiki kinerja perusahaan karena adanya pembiayaan yang berakibat macet.

Manajemen PNBS berharap agar kasus pembiayaan macet ini, yang ditengarai adanya persekongkolan antara mantan direksi dan kepala cabang dengan nasabah, tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Harapan itu bisa terwujud apabila seluruh direksi dan karyawan memegang teguh prinsip-prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah," tegas Fathoni, dalam siaran pers, Kamis (18/4/2019).

Sebelumnya, situs berita resmi Polri, Tribratanews.polri.go.id, mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri sudah menangkap buronan berinisial SL. Dia adalah tersangka yang berperan sebagai pembuat piutang fiktif di SNP Finance untuk membobol 14 bank yang dirugikan hingga Rp14 triliun, salah satu bank adalah PNBS.

Pada perkara tersebut, SNP yang merupakan perusahaan multifinance Grup Columbia mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar. 
Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih.

"Para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan. Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lain. Bank dimaksud adalah beberapa bank BUMN dan bank swasta," tulis Tribratanews.



(tas/don) Next Article Strategi Bank Panin Perkuat Bisnis Bank Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular