
Resmi! 17 April 2019 saat Pilpres Bursa Saham Libur
tahir saleh, CNBC Indonesia
05 April 2019 11:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa perdagangan saham pada 17 April 2019 ditiadakan alias libur bursa karena bertepatan dengan dengan momen Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.
Dalam pengumuman di situs resmi BEI, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan libur bursa itu ditetapkan dengan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal 167 ayat 3 aturan itu menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libar atau hari yang diliburkan secara nasional," kata Inarno, dalam pengumuman tersebut, dikutip Jumat (5/4/2019).
Selain itu, hari libur bursa juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pada 17 April mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan merayakan puncak pesta demokrasi 5 tahunan yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Rakyat akan memilih calon wakil rakyat di DPRD, DPR RI, DPD selama 5 tahun ke depan. Ada 20 partai politik dan rakyat akan memilih dua pasangan calon calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya libur bursa terjadi pada Rabu pekan ini, saat memperingati Isra Miraj yang jatuh pada 27 Rajab atau 3 April 2019. Isra Miraj adalah peristiwa penting bagi umat Islam dalam untuk memperingati dan merenungi peristiwa dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW.
Nah, pada 19 April mendatang, akan ada libur bursa lagi yakni Jumat Agung. Umat Nasrani di seluruh dunia akan memperingati Hari Jumat Agung, hari wafatnya Isa Almasih atau Yesus Kristus sebelum kemudian bangkit.
(tas/hps) Next Article Jokowi Ubah Hari Libur-Cuti Bersama, Ini Update Libur Bursa
Dalam pengumuman di situs resmi BEI, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan libur bursa itu ditetapkan dengan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal 167 ayat 3 aturan itu menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libar atau hari yang diliburkan secara nasional," kata Inarno, dalam pengumuman tersebut, dikutip Jumat (5/4/2019).
Selain itu, hari libur bursa juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pada 17 April mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan merayakan puncak pesta demokrasi 5 tahunan yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Rakyat akan memilih calon wakil rakyat di DPRD, DPR RI, DPD selama 5 tahun ke depan. Ada 20 partai politik dan rakyat akan memilih dua pasangan calon calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya libur bursa terjadi pada Rabu pekan ini, saat memperingati Isra Miraj yang jatuh pada 27 Rajab atau 3 April 2019. Isra Miraj adalah peristiwa penting bagi umat Islam dalam untuk memperingati dan merenungi peristiwa dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW.
![]() |
(tas/hps) Next Article Jokowi Ubah Hari Libur-Cuti Bersama, Ini Update Libur Bursa
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular