Top! Sekarang Buka Rekening Saham Cukup 30 Menit Saja

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 March 2019 11:19
Adanya program ini akan membuat pembukaan rekening efek menjadi lebih cepat dengan waktu kurang dari 30 menit.
Foto: infografis/ beli saham/ edward ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik. Adanya program ini akan membuat pembukaan rekening efek menjadi lebih cepat dengan waktu kurang dari 30 menit.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

"Inisiatif penyederhanaan pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap Perusahaan Efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan, sebelumnya, mekanisme on boarding atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama, dengan terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini akan membuat Perusahaan Efek bisa melakukan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas.

SEOJK yang dimaksud adalah SEOJK Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Berisi tentang pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual.

Edaran ini ditujukan untuk pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di Pasar Modal. SEOJK ini juga menjelaskan bahwa Perusahaan Efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan Bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan Rekening Dana Nasabah bagi calon investor di Pasar Modal.

"Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan Perusahaan Efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran Perusahaan Efek yang hanya terfokus di kota besar," terang dia.

Namun demikian, penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di Pasar Modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap prinsip CDD secara elektronik sesuai ketentuan POJK mengenai penerapan Program APU dan PPT di sektor jasa keuangan dan pemanfaatan database kependudukan di Dukcapil akan memberikan dampak yang positif bagi penyedia jasa di sektor pasar modal dalam meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data nasabah yang dikelolanya.



Cara Buka Rekening Saham

[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Mau Cuan 2019, Ini Kriteria Saham Pilihan Schroders

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular