BI Tahan Bunga Acuan di 6%, Ini Alasannya

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
21 March 2019 14:32
Kebijakan tersebut dinilai tepat dengan perkembangan ekonomi terkini.
Dewan Gubernur BI (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan 7 Day Reverse Repo Rate. Kebijakan tersebut dinilai tepat dengan perkembangan ekonomi terkini.

"Rapat Dewan Gubernur BI 20-21 Maret memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 6%. Keputusan tersebut konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal khususnya mengendalikan defisit transaksi berjalan ke batas aman dan mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik," papar Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dalam pengambilan kebijakan ini, lanjut Perry, didasarkan oleh pembacaan ekonomi global dan domestik. Dari sisi global, ada perkembangan positif dan negatif. Positifnya adalah berkurangnya ketidakpastian di pasar keuangan karena kebijakan sejumlah bank sentral yang tidak seketat perkiraan sebelumnya. 

"Ini lebih positif bagi aliran modal masuk asing ke negara berkembang termasuk Indonesia," ujar Perry.

Namun, tambah Perry, ada pula perkembangan negatif seperti gejala perlambatan ekonomi di berbagai negara seperti Amerika Serikat (AS), Eropa, dan China. "Ini memberi tantangan mendorong ekspor ke depan," tuturnya.

Kebijakan suku bunga, menurut Perry, masih difokuskan untuk menjaga stabilitas. Namun bukan berarti BI abai terhadap peran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan makroprudensial maupun sistem pembayaran. 

"Bauran kebijakan diperkuat untuk menopang permintaan domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegasnya.

Berikut kebijakan yang bersifat akomodatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi:

Pertama : Terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, di samping FX Swap,

Kedua : Memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80-92% menjadi 84-94% untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha,

Ketiga : Mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan dengan: (a) memperkuat market conduct melalui pemenuhan kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar, dan (b) mendorong penggunaan instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan tentang instrumen derivatif suku bunga Rupiah Interest Rate Swap (IRS) - Overnight Index Swap (OIS), dan

Keempat : Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif, yaitu (a) Memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bansos, transportasi dan keuangan pemerintah daerah dan (b) Mempersiapkan standardisasi QR Code payment dengan model MPM (Merchant Presented Mode) ke dalam QRIS (QR Indonesia Standard) untuk memperluas interkoneksi dalam rangka mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital.
Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, khususnya dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan, khususnya dalam mendorong permintaan domestik dan menjaga stabilitas eksternal dengan mendorong ekspor, pariwisata dan aliran modal asing.



(aji/aji) Next Article Corona Pengaruhi Pariwisata Hingga Investasi, Ini Respons BI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular