
Video Eksklusif
Ini Klarifikasi IBFN Terkait Pencabutan Izin Syariah OJK
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
16 February 2019 11:56
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IDX:IBFN) sehingga perseroan dilarang melakukan kegiatan pembiayaan syariah. Namun kata-kata "dicabut" diklarifikasi oleh Presiden Direktur IBFN, Carolina Dina Rusdiana. Menurutnya, izin usaha syariah bukan dicabut, tetapi memang inisiatif perusahaan.
Saksikan selengkapnya dalam wawancara eksklusif Hera F Haryn dengan Carolina Dina Rusdiana, Presiden Direktur Intan Baruprana Finance di Closing Bell, CNBC Indonesia (Ju'mat, 15/02/2019) berikut ini.
Saksikan selengkapnya dalam wawancara eksklusif Hera F Haryn dengan Carolina Dina Rusdiana, Presiden Direktur Intan Baruprana Finance di Closing Bell, CNBC Indonesia (Ju'mat, 15/02/2019) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.