
Ternyata, India Lebih Dulu Revisi Tax Treaty dengan Singapura
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
30 January 2019 15:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia kini sedang sibuk merivisi tax treaty (perjanjian pajak) antara Indonesia dengan Singapura yang menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.
Aturan ini ditengarai membebaskan orang Indonesia dari pajak atas obligasi terbitan pemerintah Indonesia jika membelinya melalui bank atau sekuritas asal Singapura. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, hal ini benar adanya. Selama nyaris 29 tahun, pemerintah Indonesia memang memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi.
Ternyata, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memanjakan Singapura. Berdasarkan penelusuran kami, ternyata India juga melakukan hal serupa. Bedanya, India sudah jauh lebih dulu merevisi tax treaty dengan Singapura.
Pada 30 Desember 2016, India telah merivisi tax treaty dengan Singapura yang akan membuat capital gain atas investasi saham dipajaki di negara tempat saham tersebut dibeli, seperti dikutip dari The Economic Times.
Sebelumnya, tax treaty India-Singapura menganut azaz residence-based taxation. Ini artinya, jika seorang warga negara India (yang merupakan residen di Singapura) membeli saham di India menggunakan sekuritas asal Singapura, maka hanya bisa dipajaki di Singapura.
Kemungkinan besar, seperti yang juga terjadi dengan Indonesia, ada loophole yang mengizinkan warga negara India (yang merupakan residen di Singapura) untuk tidak membayar pajak capital gain ketika membeli saham di India melalui Singapura.
Jika berbicara mengenai Indonesia dan Singapura, Singapura sama sekali tidak mengatur pajak bunga obligasi untuk residen disana. Simpelnya, jika tidak diatur, tentu residen Singapura yang membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura menjadi tidak dikenakan pajak atas bunga yang didapat.
Adanya loophole yang menguntungkan Singapura secara tidak langsung dikonfirmasi oleh pernyataan Kementerian Keuangan India bahwa revisi tax treaty dengan Singapura akan membantu mengurangi hilangnya penerimaan, mencegah double non-taxation (capital gain tak dipajaki baik di India maupun Singapura), serta menyederhanakan aliran investasi.
Dengan direvisinya tax treaty India-Singapura, terhitung selama 2 tahun mulai 1 April 2017, capital gain yang didapat dari penjualan atas saham-saham yang melantai di India akan dipajaki sebesar 50% dari total pajak yang berlaku disana. Pengenaan pajak secara penuh akan dimulai pada 1 April 2019.
Sebagai informasi, pajak capital gain jangka pendek (short-term capital gain tax) di India adalah 15%, sementara untuk capital gain jangka panjang (long-term capital gain) tidak dikenakan pajak.
NEXT >>>
Aturan ini ditengarai membebaskan orang Indonesia dari pajak atas obligasi terbitan pemerintah Indonesia jika membelinya melalui bank atau sekuritas asal Singapura. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, hal ini benar adanya. Selama nyaris 29 tahun, pemerintah Indonesia memang memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi.
Pada 30 Desember 2016, India telah merivisi tax treaty dengan Singapura yang akan membuat capital gain atas investasi saham dipajaki di negara tempat saham tersebut dibeli, seperti dikutip dari The Economic Times.
Sebelumnya, tax treaty India-Singapura menganut azaz residence-based taxation. Ini artinya, jika seorang warga negara India (yang merupakan residen di Singapura) membeli saham di India menggunakan sekuritas asal Singapura, maka hanya bisa dipajaki di Singapura.
Kemungkinan besar, seperti yang juga terjadi dengan Indonesia, ada loophole yang mengizinkan warga negara India (yang merupakan residen di Singapura) untuk tidak membayar pajak capital gain ketika membeli saham di India melalui Singapura.
Jika berbicara mengenai Indonesia dan Singapura, Singapura sama sekali tidak mengatur pajak bunga obligasi untuk residen disana. Simpelnya, jika tidak diatur, tentu residen Singapura yang membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura menjadi tidak dikenakan pajak atas bunga yang didapat.
Adanya loophole yang menguntungkan Singapura secara tidak langsung dikonfirmasi oleh pernyataan Kementerian Keuangan India bahwa revisi tax treaty dengan Singapura akan membantu mengurangi hilangnya penerimaan, mencegah double non-taxation (capital gain tak dipajaki baik di India maupun Singapura), serta menyederhanakan aliran investasi.
Dengan direvisinya tax treaty India-Singapura, terhitung selama 2 tahun mulai 1 April 2017, capital gain yang didapat dari penjualan atas saham-saham yang melantai di India akan dipajaki sebesar 50% dari total pajak yang berlaku disana. Pengenaan pajak secara penuh akan dimulai pada 1 April 2019.
Sebagai informasi, pajak capital gain jangka pendek (short-term capital gain tax) di India adalah 15%, sementara untuk capital gain jangka panjang (long-term capital gain) tidak dikenakan pajak.
NEXT >>>
Next Page
Diharapkan Rampung Tahun Ini
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular