
Aturan Holding BUMN Karya Rampung Pekan Depan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 January 2019 08:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) untuk tahap penyelesaian pembentukan holding BUMN karya. Menurut rencana, aturan tersebut akan dapat selesai dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan aturan tersebut saat ini tengah dalam sirkulasi untuk mendapatkan paraf dari menteri-menteri terkait, tak lama lagi PP tersebut akan selesai sehingga proses pembentukan holding BUMN Perumahan dan holding Infrastruktur akan segera dilakukan.
"Tinggal tunggu sebentar, dalam satu, dua minggu lagi," kata Rini di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Rencana pembentukan holding ini terbilang molor, lantaran seharusnya dapat diselesaikan pada akhir tahun 2018. Namun, hingga akhir tahun lalu belum ada tanda-tanda ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut oleh Presiden Joko Widodo.
Hingga, 31 Desember 2018, Kementerian BUMN pun menegaskan masih mengejar perampungan PP untuk diteken Presiden.
Setelah PP terbit, perlu ada penetapan valuasi oleh Menteri Keuangan. Untuk tahap akhir, yaitu proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan nama Persero melalui RUPS, akan dilaksanakan paling lambat Mei 2019.
(prm) Next Article Duh! Erick & Basuki Rupanya Tak Setuju Holding BUMN Karya
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan aturan tersebut saat ini tengah dalam sirkulasi untuk mendapatkan paraf dari menteri-menteri terkait, tak lama lagi PP tersebut akan selesai sehingga proses pembentukan holding BUMN Perumahan dan holding Infrastruktur akan segera dilakukan.
"Tinggal tunggu sebentar, dalam satu, dua minggu lagi," kata Rini di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
![]() |
Hingga, 31 Desember 2018, Kementerian BUMN pun menegaskan masih mengejar perampungan PP untuk diteken Presiden.
Setelah PP terbit, perlu ada penetapan valuasi oleh Menteri Keuangan. Untuk tahap akhir, yaitu proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan nama Persero melalui RUPS, akan dilaksanakan paling lambat Mei 2019.
(prm) Next Article Duh! Erick & Basuki Rupanya Tak Setuju Holding BUMN Karya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular