
2018 Berakhir, Apa Kabar Holding BUMN Infrastruktur?
Muhammad Choirul Anwar & Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
31 December 2018 16:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pembentukan dua holding, yakni Infrastruktur dan Perumahan rampung pada akhir 2018. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda ditekennya peraturan pemerintah oleh Presiden Joko Widodo.
Padahal, tahun 2018 akan berakhir dalam hitungan jam. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal, mengaku pihaknya masih mengejar perampungan PP.
Khusus untuk Holding Infrastruktur, menurutnya, masih ada kesempatan PP bakal diteken hari ini. "Iya PP lagi dikejar, mudah-mudahan hari ini bisa kami usahakan," urainya di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Lantas, akankah pembentukan holding langsung kelar usai terbitnya PP? Hambra membeberkan, ternyata masih ada proses lain yang harus dilalui.
"Kalau secara hukum itu, holding jadi saat penandatanganan akta. Akta inbrengnya lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini. Kalau nggak hari ini, kita lihat tanggal 2 atau 3 [Januari 2019]. Tapi sampai hari ini kita berusaha," tandasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah PP terbit, perlu ada penetapan valuasi oleh Menteri Keuangan. Saat ini, lanjutnya, proses valuasi sudah selesai sebagian dan sedang berjalan secara simultan.
"Valuasi sudah selesai, tinggal penetapan nilainya saja. Sudah di Kemenkeu. Makanya saya bilang diusahakan hari ini. Kalau PP keluar, Keputusan Menkeu keluar, beres," tegasnya.
Hambra berharap, PP tersebut bisa selesai dan diterbitkan hari ini atau paling lambat 2 Januari 2019 mendatang. Dengan begitu, tahun depan tinggal menyelesaikan tahap terakhir yaitu proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan nama 'Persero' melalui RUPS yang dilaksanakan paling lambat Mei 2019.
"Hari ini mudah-mudah Bu Menkeu (Sri Mulyani) terbitkan putusan. Diusahakan semua terjadi hari ini. Kalau tidak, ya lihat mungkin 2 Januari 2019. Setelah itu baru tanda tangan akta inbreng," pungkasnya.
Jika semua proses tersebut sudah dilalui, maka selanjutnya tinggal pergantian nama yang dilakukan melalui RUPS. Dalam hal ini, 'label' Persero akan dihapus melalui RUPS yang rencananya berlangsung pertengahan 2019.
Sementara itu, terkait proses pembentukan Holding Perumahan, dia tidak banyak berkomentar. "Cek ke Pak Aloy [Deputi Bidang Restrukturasi dan Pengembangan Bisnis Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro] saja," cetusnya.
Adapun, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo menuturkan, terkait dengan holding BUMN industri jasa keuangan, sejauh ini masih terus dilanjutkan prosesnya.
"Kami sedang siapkan kemajuan lagi. Tidak ada perubahan masih tetap Danareksa ketua holdingnya," pungkas Gatot.
(gus) Next Article Waspada Dominasi Holding BUMN
Padahal, tahun 2018 akan berakhir dalam hitungan jam. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal, mengaku pihaknya masih mengejar perampungan PP.
Lantas, akankah pembentukan holding langsung kelar usai terbitnya PP? Hambra membeberkan, ternyata masih ada proses lain yang harus dilalui.
"Kalau secara hukum itu, holding jadi saat penandatanganan akta. Akta inbrengnya lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini. Kalau nggak hari ini, kita lihat tanggal 2 atau 3 [Januari 2019]. Tapi sampai hari ini kita berusaha," tandasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah PP terbit, perlu ada penetapan valuasi oleh Menteri Keuangan. Saat ini, lanjutnya, proses valuasi sudah selesai sebagian dan sedang berjalan secara simultan.
"Valuasi sudah selesai, tinggal penetapan nilainya saja. Sudah di Kemenkeu. Makanya saya bilang diusahakan hari ini. Kalau PP keluar, Keputusan Menkeu keluar, beres," tegasnya.
Hambra berharap, PP tersebut bisa selesai dan diterbitkan hari ini atau paling lambat 2 Januari 2019 mendatang. Dengan begitu, tahun depan tinggal menyelesaikan tahap terakhir yaitu proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan nama 'Persero' melalui RUPS yang dilaksanakan paling lambat Mei 2019.
"Hari ini mudah-mudah Bu Menkeu (Sri Mulyani) terbitkan putusan. Diusahakan semua terjadi hari ini. Kalau tidak, ya lihat mungkin 2 Januari 2019. Setelah itu baru tanda tangan akta inbreng," pungkasnya.
Jika semua proses tersebut sudah dilalui, maka selanjutnya tinggal pergantian nama yang dilakukan melalui RUPS. Dalam hal ini, 'label' Persero akan dihapus melalui RUPS yang rencananya berlangsung pertengahan 2019.
Sementara itu, terkait proses pembentukan Holding Perumahan, dia tidak banyak berkomentar. "Cek ke Pak Aloy [Deputi Bidang Restrukturasi dan Pengembangan Bisnis Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro] saja," cetusnya.
Adapun, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo menuturkan, terkait dengan holding BUMN industri jasa keuangan, sejauh ini masih terus dilanjutkan prosesnya.
"Kami sedang siapkan kemajuan lagi. Tidak ada perubahan masih tetap Danareksa ketua holdingnya," pungkas Gatot.
(gus) Next Article Waspada Dominasi Holding BUMN
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular