
Tak Hanya Konsumtif, DP 0% Juga Bisa untuk Kredit Produktif
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
16 January 2019 14:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan meminta masyarakat untuk tidak mengartikan kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor untuk tujuan konsumtif.
Kebijakan kredit DP 0% untuk kendaraan bermotor bisa juga untuk tujuan produktif. Contohnya penggunaan DP 0% untuk pembiayaan kendaraan angkot daerah pinggiran.
"Jadi ini bukan hanya untuk kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif gitu. Kalau lihat bab pengaturannya di PBI OJK 35 juga ada batasan minimum pembiayaan sektor produktif, Jadi bacanya jangan pisah-pisah. Itu satu rangkaian bahwa sangat dimungkinkan pembiayaan tidak hanya konsumtif," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Bambang menambahkan aturan DP 0% juga memiliki sisi risk management dan mitigasi risiko. Bentuknya, harus boleh yang NPF di bawah 1%. Hal itu menunjukkan kalau multifinance bagus makan bisa memberikan pembiayaan tanpa uang muka.
"Tapi tipikal per sehat itu pemilihan seleksi dari debitur atau market segmen sudah tercapture benar. Mereka sangat hati-hati. Mereka juga sudah pengalaman kalau ngasih 0% kayak apa," terangnya.
Bambang mengatakan persyaratan NPF 1%, hanya untuk NPF kendaraan bermotor bukan NPF perusahaan secara umum.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Leasing Galau Beri DP 0% Buat Kredit Mobil dan Motor
Kebijakan kredit DP 0% untuk kendaraan bermotor bisa juga untuk tujuan produktif. Contohnya penggunaan DP 0% untuk pembiayaan kendaraan angkot daerah pinggiran.
Bambang menambahkan aturan DP 0% juga memiliki sisi risk management dan mitigasi risiko. Bentuknya, harus boleh yang NPF di bawah 1%. Hal itu menunjukkan kalau multifinance bagus makan bisa memberikan pembiayaan tanpa uang muka.
![]() |
"Tapi tipikal per sehat itu pemilihan seleksi dari debitur atau market segmen sudah tercapture benar. Mereka sangat hati-hati. Mereka juga sudah pengalaman kalau ngasih 0% kayak apa," terangnya.
Bambang mengatakan persyaratan NPF 1%, hanya untuk NPF kendaraan bermotor bukan NPF perusahaan secara umum.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Leasing Galau Beri DP 0% Buat Kredit Mobil dan Motor
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular