Menhub: Saya Tidak Setuju DP 0%!

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
14 January 2019 11:32
OJK baru saja mengeluarkan aturan tentang multifinance yang salah satunya membolehkan muka alias DP [Down Payment] 0% di multifinance.
Foto: CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty
Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang multifinance yang salah satunya membolehkan muka alias DP [Down Payment] 0% di multifinance. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tidak setuju dengan aturan ini.

"Saya termasuk yang nggak setuju karena menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri termasuk mobilnya. Karena nggak ada risiko apa-apa dia. Ambil dua tiga bulan selesai. Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab di depan ada uang muka," kata Budi Karya di Jakarta, Senin (14/1/2019).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, secara implisit menyatakan, peraturan OJK (POJK) mengenai dibolehkannya penyaluran kredit kendaraan tanpa uang muka (down payment/DP) merupakan pancingan supaya perusahaan pembiayaan (multifinance) menyehatkan tingkat non performing financial (NPF).
Pasalnya, hanya perusahaan pembiayaan yang NPF-nya kurang dari 1% saja yang boleh menyalurkan kredit DP 0%. "Itu kan sangat selected. Itu yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat. Dan NPF-nya harus di bawah 1%. Artinya, kita itu memancing tolong loh NPF-mu itu diturunin dan kamu kesehatannya [harus] bagus sehingga kamu bisa memberikan DP 0%," kata Wimboh.

Lebih dari itu, Wimboh menjelaskan, POJK tersebut diterbitkan guna mendorong pertumbuhan kredit sehingga semua pelaku ekonomi tetap berjalan. Di tengah penduduk yang semakin banyak, lanjut Wimboh, angkatan kerja semakin banyak sehingga penduduk butuh pekerjaan.
(wed/dru) Next Article Beli Mobil dan Motor dari Leasing Sekarang Bisa DP 0%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular