
DP Kendaraan 0%: Konsumen Senang, Leasing Malah Galau
Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 January 2019 11:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kado tahun baru bagi perusahaan pembiayaan (multifinance). Bentuknya, diizinkannya uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaran bermotor.
OJK membolehkan multifinance memberikan DP 0% kepada konsumen jika memiliki pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPF) di bawah 1%.
Sementara multifinance yang punya NPF 1% hingga 3% harus menetapkan DP minimal 10%. NPF 3% hingga di bawah 5% memiliki DP minimal 15%. NPF di atas 5% harus menawarkan DP minimal 20%.
Aturan baru ini tentu menyenangkan bagi konsumen. Pasalnya, mereka tidak perlu lagi menunda pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor, tinggal memikirkan cicilan saja.
Namun bagi multifinance, aturan ini malah bikin galau. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto mengatakan pembiayaan tanpa uang muka (DP) 0% bisa membahayakan bagi perusahaan multifinance bila tidak hati-hati dalam memberikan pembiayaan.
"Multifinance juga harus tetap menjaga kehati-hatian (prudential). Kalau gencar promo pembiayaan tanpa uang muka bisa kena ke NPF (rasio pembiayaan bermasalah), terlalu berisiko," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).
Suwandi mengatakan aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka sebenarnya bukan hal baru. Aturan mengenai ini pernah diterbitkan pada 2016 tetapi tidak banyak perusahaan yang menawarkan DP 0%.
"Tak banyak multifinance yang menawarkan DP 0%. Beberapa ada yang menawarkan tetapi biasanya sudah ada perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. Jadi jika ada apa-apa perusahaan ikut bertanggung jawab," jelasnya.
Presiden Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha Tak (WOMF) atau WOM Finance, Djaja Sutandar menilai, risiko kebijakan itu terlalu tinggi bila pembiayaan kendaraan harus diberikan dengan tanpa DP.
"Perubahan [aturan] DP menjadi 0% pun tidak membuat kami menjadi lebih agresif untuk salurkan [DP] 0% ya karena risiko kreditnya tinggi. Kalau risiko kreditnya seperti itu ya kami juga tidak mau sebenarnya," kata Djaja kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).
(roy/roy) Next Article Terusir dari RI, Pria Sukabumi Jadi Raja Hotel Dunia
OJK membolehkan multifinance memberikan DP 0% kepada konsumen jika memiliki pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPF) di bawah 1%.
Sementara multifinance yang punya NPF 1% hingga 3% harus menetapkan DP minimal 10%. NPF 3% hingga di bawah 5% memiliki DP minimal 15%. NPF di atas 5% harus menawarkan DP minimal 20%.
"Multifinance juga harus tetap menjaga kehati-hatian (prudential). Kalau gencar promo pembiayaan tanpa uang muka bisa kena ke NPF (rasio pembiayaan bermasalah), terlalu berisiko," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).
Suwandi mengatakan aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka sebenarnya bukan hal baru. Aturan mengenai ini pernah diterbitkan pada 2016 tetapi tidak banyak perusahaan yang menawarkan DP 0%.
"Tak banyak multifinance yang menawarkan DP 0%. Beberapa ada yang menawarkan tetapi biasanya sudah ada perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. Jadi jika ada apa-apa perusahaan ikut bertanggung jawab," jelasnya.
Presiden Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha Tak (WOMF) atau WOM Finance, Djaja Sutandar menilai, risiko kebijakan itu terlalu tinggi bila pembiayaan kendaraan harus diberikan dengan tanpa DP.
"Perubahan [aturan] DP menjadi 0% pun tidak membuat kami menjadi lebih agresif untuk salurkan [DP] 0% ya karena risiko kreditnya tinggi. Kalau risiko kreditnya seperti itu ya kami juga tidak mau sebenarnya," kata Djaja kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).
(roy/roy) Next Article Terusir dari RI, Pria Sukabumi Jadi Raja Hotel Dunia
Most Popular