Ini Alasan Leasing Ragu Beri DP 0% Bagi Kredit Motor & Mobil

Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 January 2019 14:22
Bila tak hati-hati, pemberian DP 0% bisa membuat NPF multifinance naik.
Foto: Toyota
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk memberikan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan mobil dan motor, belum tentu dimaksimalkan multifinance.


Alasannya, multifinance masih harus mempertimbangkan kehati-hatian (prudential) agar tidak skema pembiayaan tanpa uang muka bumerang bagi industri dengan kenaikan non performig financing (NPF).

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto mengatakan pembiayaan tanpa uang muka (DP) 0% bisa membahayakan bagi perusahaan multifinance bila tidak hati-hati dalam memberikan pembiayaan.

"Multifinance juga harus tetap menjaga kehati-hatian (prudential). Kalau gencar promo pembiayaan tanpa uang muka bisa kena ke NPF (rasio pembiayaan bermasalah), terlalu berisiko," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/1/2019).

Suwandi mengatakan aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka sebenarnya bukan hal baru. Aturan mengenai ini pernah diterbitkan pada 2016 tetapi tidak banyak perusahaan yang menawarkan DP 0%.

"Tak banyak multifinance yang menawarkan DP 0%. Beberapa ada yang menawarkan tetapi biasanya sudah ada perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. Jadi jika ada apa-apa perusahaan ikut bertanggung jawab," jelasnya.

Aturan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa uang muka atau DP 0% diluncurkan pada 2016 dalam bentuk Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan.

Dalam beleid ini, DP 0% bisa diberikan kepada debitur dalam bentuk car ownership program. Syaratnya ada perjanjian kerja sama antara multifinance dengan korporasi yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan.

Pada awal Januari, OJK menerbitkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 ini mengatur lebih jauh tentang uang muka alias DP [Down Payment]. Dalam aturan ini disebutkan multifinance yang memiliki NPF di bawah 1% bisa menawarkan DP 0%.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Gak Main-Main, OJK Tutup Satu Multifinance Kurang Modal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular