
BEI Lelang 2 Kursi AB yang Kosong, Ini Syaratnya
Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 January 2019 12:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melelang dua kursi Anggota Bursa (AB) yang sebelumnya milik PT Sinergi Millenium Sekuritas dan PT Recapital Sekuritas Indonesia pada 1 Februari mendatang.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan bagi perusahaan yang ingin mengajukan menjadi peserta lelang, AB yang akan berpartisipasi wajib mengajukan permohonan tertulis kepada bursa dengan melampirkan surat konfirmasi.
"Paling lambat surat ini harus diserahkan pada 23 Januari 2019 pukul 17.00 WIB," tulis Inarno dalam pengumuman di BEI.
Menurut aturan bursa yang tercantum dalam Peraturan III-H kep-00075/BEI/09-2016 tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, bursa berhak melakukan pelelangan terhadap perusahaan efek yang tidak lagi menjadi AB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan (kategori C).
Bursa juga berhak melakukan pelelangan atas saham AB yang pernah dibeli kembali oleh bursa (buyback) (kategori A) atau saham yang sudah dimiliki oleh bukan AB dalam jangka waktu maksimal 12 bulan (kategori B).
Adapun harga lelang akan menyesuaikan dengan kategori saham yang dilelang. Untuk kategori A akan dilaksanakan dengan harga penawaran terbaik dengan harga tidak lebih rendah dari harga nominal saham, kategori B akan dieksekusi dengan harga tak lebih rendah dari batasan yang ditetapkan oleh pemilik saham. Untuk kategori C akan dieksekusi dengan persyaratan di kategori A.
Akhir tahun 2018, BEI juga menegaskan lelang AB dilakukan karena tingkat keaktifan yang rendah dan sanksi suspensi, lelang juga dilakukan karena adanya kursi kosong setelah otoritas mencabut keanggotaan perusahaan sekuritas.
AB merupakan perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.
(tas) Next Article Deutsche Sekuritas Resmi Cabut dari Bursa RI
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan bagi perusahaan yang ingin mengajukan menjadi peserta lelang, AB yang akan berpartisipasi wajib mengajukan permohonan tertulis kepada bursa dengan melampirkan surat konfirmasi.
Menurut aturan bursa yang tercantum dalam Peraturan III-H kep-00075/BEI/09-2016 tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, bursa berhak melakukan pelelangan terhadap perusahaan efek yang tidak lagi menjadi AB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan (kategori C).
Bursa juga berhak melakukan pelelangan atas saham AB yang pernah dibeli kembali oleh bursa (buyback) (kategori A) atau saham yang sudah dimiliki oleh bukan AB dalam jangka waktu maksimal 12 bulan (kategori B).
Adapun harga lelang akan menyesuaikan dengan kategori saham yang dilelang. Untuk kategori A akan dilaksanakan dengan harga penawaran terbaik dengan harga tidak lebih rendah dari harga nominal saham, kategori B akan dieksekusi dengan harga tak lebih rendah dari batasan yang ditetapkan oleh pemilik saham. Untuk kategori C akan dieksekusi dengan persyaratan di kategori A.
Akhir tahun 2018, BEI juga menegaskan lelang AB dilakukan karena tingkat keaktifan yang rendah dan sanksi suspensi, lelang juga dilakukan karena adanya kursi kosong setelah otoritas mencabut keanggotaan perusahaan sekuritas.
AB merupakan perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari OJK dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.
(tas) Next Article Deutsche Sekuritas Resmi Cabut dari Bursa RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular