Minimalisir Auto Reject Saham IPO, Perbesar Porsi Ritel

Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 January 2019 11:15
Dalam aturan ini disebutkan bahwa alokasi untuk pooling allotment diperbesar dan fixed allotment sudah diberikan pembatasan.
Foto: Perusahaan ke 600 yang melantai di BEI (CNBC Indonesia/Fitriyah Said)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku pasar menilai upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan mengenai penentuan jumlah alokasi saham dalam penawaran di pasar primer atau perdana, bisa menimalisir auto reject pada saat saham tersebut ditransaksi di pasar sekunder.

Direktur Utama Jasa Utama Capital Sekuritas Deddy Suganda Widjaja mengatakan aturan ini akan diterapkan mulai April 2019 nanti. Dalam aturan ini disebutkan bahwa alokasi untuk pooling allotment diperbesar dan fixed allotment sudah diberikan pembatasan.

"Nantinya dengan electronic bookbuilding tidak mungkin auto reject di hari pertama," kata Deddy di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/1).

Menurut dia, dalam aturan ini disebutkan bahwa emiten dengan nilai penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di bawah Rp 100 miliar wajib mengalokasikan pooling allotment sebanyak 15%. Namun, menurut dia Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengharapkan adanya penyesuaian alokasi menjadi hanya sebesar 10% saja.

"OJK minta segitu (15%) APEI minta 10%," imbuh dia.

Pooling allotment ini merupakan alokasi yang disediakan penjamin emisi untuk investor ritel. OJK mengharapkan alokasi untuk investor ritel ini lebih besar dengan tujuan untuk menjaga aktivitas perdagangan yang lebih likuid.
(hps/hps) Next Article Duh! Emiten Baru Ini Juga Boncos di Hari Pertama Melantai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular