Mulai Kuartal I-2019 Emisi Obligasi Tak Perlu Penawaran Umum

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 December 2018 19:36
Paling lambat aturan ini akan dirilis pada kuartal I-2019.
Foto: Ilustrasi Obligasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan mengenai penawaran surat utang, yakni obligasi, sukuk dan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) yang bisa ditawarkan tanpa perlu melakukan penawaran umum. Paling lambat aturan ini akan dirilis pada kuartal I-2019.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan pembeda dari aturan ini adalah dari segi sistem penawarannya saja. Nantinya akan ada dua rezim, yakni rezim penawaran umum dan rezim penawaran terbatas yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional saja.

"Ada yang namanya penawaran bersifat umum, ada yang sifatnya terbatas. Nah ini kita buat efek bersifat utang termasuk MTN tapi tidak ditawarkan kepada umum, hanya ke pemodal profesional terbatas," kata Fakhri di Gedung Bursa Efek, Jakarta, Jumat (28/12).

Menurut dia, kriteria investor yang dinilai profesional ini adalah investor institusi dan pemodal yang sudah memahami resiko dalam berinvestasi. Namun, nantinya akan ada batasan-batasan rating yang akan ditentukan oleh OJK setelah mendengarkan masukan dari pelaku pasar.

"Sebenarnya tergantung diskusinya nanti mana ratingnya saya kira kita lihat nanti kita tidak mau mendahului," tutup dia.
(hps) Next Article Pemerintah Cari Utang Dolar Lagi, Uangnya Buat Buyback

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular