Efektifkah Kebijakan Pengendalian Impor Sri Mulyani?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 December 2018 17:40
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengendalian impor melalui pembatasan 1.147 barang konsumsi yang diberlakukan sejak September 2018 sampai saat ini belum begitu signifikkan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengemukakan, kebijakan tersebut sejauh ini baru menurunkan impor konsumsi sebesar US$ 3 juta.

"Dari 1 Januari - 12 September itu impor US$ 31,1 juta. Sekarang turun jadi US$ 28,1 juta. Turun 9,3%," kata Heru, Senin (17/12/2018).

Merinci lebhi jauh, untuk kategori pertama yaitu barang konsumsi dan produksi turun menjadi US$ 13,99 juta, dari yang sebelumnya mencapai US$ 15,9 juta.

Untuk kategori kedua yaitu barang konsumsi umum menjadi US$ 4,82 juta dari yang sebelumnya US$ 4,86 juta. Sementara itu, kategori ketiga yakni barang mewah menjadi US$ 9,31 juta dari sebelumya US$ 10,28 juta.

"Kesimpulannya, berhasi menurunkan walaupun tidak banyak," tegas Heru.

Defisit neraca perdagangan November mencapai US$ 2,05 miliar. Defisit tersebut disebabkan karena nilai ekspor yang loyo, sementara nilai impor justru melonjak.

Nilai ekspor tercatat US$ 14,83 miliar atau turun 3,28% secara year on year (yoy). Sementara itu, data otoritas statistik menunjukkan nilai impor justru mencapai US$ 16,88 miliar atau naik 11,68% yoy.





(dru/dru) Next Article Pemerintah Sempat Dilema Eksekusi Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular