Bank Kompak Naikkan Bunga Deposito, Perlukah di-Capping?
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
04 December 2018 20:36

Nampaknya, tak ada jalan lain guna menyelamatkan perbankan tanah air kecuali dengan melakukan capping atas suku bunga deposito. Bahkan, permintaan ini sudah datang dari pelaku industri sendiri. Adalah Direktur Utama Bank Dinar Indonesia, Hendra Lie, yang mengatakan bahwa capping bunga deposito perlu dilakukan karena bank menengah dan besar mulai menawarkan bunga deposito terlalu tinggi dan membuat bank umum BUKU 1 dan 2 tidak mampu bersaing.
"Pembatasan ini masih wajar. Mereka BUKU 3 dan BUKU 4 produknya lebih beragam, mereka masih bisa leluasa mencari sumber pendanaan, sementara bank BUKU 1 dan BUKU 2 hanya bisa organik saja. Jadi sudah seharusnya rate-nya gak perlu lebih tinggi dari kami. Sekarang mereka lebih tinggi, ada yang sampai di atas 9% bahkan," keluh Hendra Lie kepada CNBC Indonesia, Senin (3/12/2018).
Sebagai informasi, tingkat suku bunga penjaminan LPS untuk simpanan berdenominasi rupiah dari bank umum adalah sebesar 6,75%.
Jika benar diterapkan nantinya, tentu ini bukan hal yang baru bagi pelaku pasar. Pada 2015 silam, OJK pernah menerapkan capping suku bunga deposito. Pada saat itu, kondisi likuiditas sedang ketat seperti pada saat ini. OJK mematok suku bunga deposito bank BUKU 4 maksimal 75 bps di atas BI rate dan untuk bank BUKU 3 dipatok maksimal 100 bps di atas BI Rate. Adapun bank BUKU 1 dan BUKU 2 tidak terkena aturan capping.
Dengan menerapkan capping, bank tak bisa lagi mengambil risiko berlebih dengan menawarkan suku bunga deposito yang kelewat tinggi.
Di satu sisi, penerapan capping memang berpotensi mematikan ruang gerak dari bank-bank di tanah air. Namun, lebih baik membatasi ruang gerak perbankan dan meminimalisir risiko di sistem keuangan tanah air ketimbang membiarkan bank bergerak secara ‘liar’ dan memacu laju perekonomian, tapi besar juga risiko yang datang karenanya.
TIM RISET CNBC INDONESIA (ank/wed)
"Pembatasan ini masih wajar. Mereka BUKU 3 dan BUKU 4 produknya lebih beragam, mereka masih bisa leluasa mencari sumber pendanaan, sementara bank BUKU 1 dan BUKU 2 hanya bisa organik saja. Jadi sudah seharusnya rate-nya gak perlu lebih tinggi dari kami. Sekarang mereka lebih tinggi, ada yang sampai di atas 9% bahkan," keluh Hendra Lie kepada CNBC Indonesia, Senin (3/12/2018).
Sebagai informasi, tingkat suku bunga penjaminan LPS untuk simpanan berdenominasi rupiah dari bank umum adalah sebesar 6,75%.
Dengan menerapkan capping, bank tak bisa lagi mengambil risiko berlebih dengan menawarkan suku bunga deposito yang kelewat tinggi.
Di satu sisi, penerapan capping memang berpotensi mematikan ruang gerak dari bank-bank di tanah air. Namun, lebih baik membatasi ruang gerak perbankan dan meminimalisir risiko di sistem keuangan tanah air ketimbang membiarkan bank bergerak secara ‘liar’ dan memacu laju perekonomian, tapi besar juga risiko yang datang karenanya.
TIM RISET CNBC INDONESIA (ank/wed)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular