
Naik tak Wajar 6.367%, BEI Hentikan Perdagangan Saham TCPI
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
14 November 2018 10:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan sanksi berupa penghentian sementara transaksi saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) karena kenaikan harga yang diluar kewajaran.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan TCPI. "Bursa memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham TCPI sejak 14 November 2018 di pasar reguler dan pasar tunai," kata Lidia.
Saham TCPI resmi tercatat dan resmi ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Juli 2018. Harga saham ini di pasar perdana ditawarkan pada level Rp 138/saham.
Jika dihitung sejak IPO, harga saham TCPI tercatat naik 6.367,39%. Kenaikan harga saham tersebut sangat signifikan.
Saham ini juga telah beberapa kali masuk daftar unusual market activity (UMA). BEI sudah tiga kali menghentikan sementara perdagangan saham TCPI sejak tercatat di lantai bursa.
Beberapa waktu lalu, TCPI baru saja menyampaikan keterbukaan informasi yang menyampaikan akan mengakuisisi PT Kanz Gemilang Utama (KGU) yang bergerak di bidang jasa pelayaran.
Aksi tersebut diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sehubungan dengan pembelian seluruh saham KGU tersebut pada 18 September 2018.
Menurut perseroan, aksi ini merupakan transaksi afiliasi di mana antara TCPI dan KGU dikendalikan oleh pihak yang sama dan juga berada di satu manajemen (sister company).
Kenaikan harga saham yang signifikan tersebut telah membuat nilai kapitalisasi pasar saham TCPI sudah mencapai Rp 44,63 triliun. Sementara itu, nilai aset TCPI tercatat hanya senilai Rp 1,16 triliun.
Valuasi harga saham perseroan pada harga saham RP 8.925/saham tercatat punya price to earning ratio (PER) sebesar 270,45 kali. Tentu saja valuasi tersebut relatif mahal dibandingkan emiten sejenis yang tercatat di BEI.
(hps/miq) Next Article BEI Izinkan Saham Transcoal Pacific Diperdagangkan Kembali
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan TCPI. "Bursa memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham TCPI sejak 14 November 2018 di pasar reguler dan pasar tunai," kata Lidia.
Saham TCPI resmi tercatat dan resmi ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Juli 2018. Harga saham ini di pasar perdana ditawarkan pada level Rp 138/saham.
Jika dihitung sejak IPO, harga saham TCPI tercatat naik 6.367,39%. Kenaikan harga saham tersebut sangat signifikan.
Beberapa waktu lalu, TCPI baru saja menyampaikan keterbukaan informasi yang menyampaikan akan mengakuisisi PT Kanz Gemilang Utama (KGU) yang bergerak di bidang jasa pelayaran.
Aksi tersebut diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sehubungan dengan pembelian seluruh saham KGU tersebut pada 18 September 2018.
Menurut perseroan, aksi ini merupakan transaksi afiliasi di mana antara TCPI dan KGU dikendalikan oleh pihak yang sama dan juga berada di satu manajemen (sister company).
Kenaikan harga saham yang signifikan tersebut telah membuat nilai kapitalisasi pasar saham TCPI sudah mencapai Rp 44,63 triliun. Sementara itu, nilai aset TCPI tercatat hanya senilai Rp 1,16 triliun.
Valuasi harga saham perseroan pada harga saham RP 8.925/saham tercatat punya price to earning ratio (PER) sebesar 270,45 kali. Tentu saja valuasi tersebut relatif mahal dibandingkan emiten sejenis yang tercatat di BEI.
(hps/miq) Next Article BEI Izinkan Saham Transcoal Pacific Diperdagangkan Kembali
Most Popular