Miliki Sekuritas, Bank BJB Tunggu Aturan OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 October 2018 14:26
Pendirian PE Daerah miliknya ini sebagai langkah untuk memperluas bisnis anorganik perseroan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank Jabar berencana untuk mengakuisisi atau mendirikan Perusahaan Efek (PE) atau Sekuritas Daerah.

Corporate Secretary Perseroan As'adi Budiman memperkirakan langkah ini dilakukan dalam jangka waktu 2-3 tahun kedepan. Saat ini Bank Jabar masih menunggu rampungnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PE Daerah.

"Kami betul-betul masih mengkaji, karena kondisi market saat ini masih kurang okay masih fluktuatif. Kami juga masih menunggu draft OJK mengenai PE Daerah ini," ujar As'adi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/10/18).

As'adi menambahkan, tujuan utama pendirian PE Daerah miliknya ini sebagai langkah untuk memperluas bisnis anorganik perseroan.

Selain itu, BJBR melalui pembentukan PE Daerah dinilai memiliki klasifikasi dan usaha khusus lainnya bagi basis pelanggan dan pelaku pasar di wilayahnya yakni Jawa Barat.

"Pada prinsipnya, hal-hal yang menjadi langkah strategis dan mendrong perusahaan ke arah yang lebih baik lagi pasti akan kami kaji dan putuskan secara mendalam. Jadi kami juga akan diskusi nantinya PE Daerah ini bisa dimiliki oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Pemerintah Daerah (Pemda)," tambahnya.

Namun dengan relaksasi aturan yang diberikan OJK terkait PE Daerah, perseroan memiliki opsi baru untuk mendirikan sendiri Sekuritas miliknya diluar aksi untuk melakukan akuisisi perusahaan.

"Akan segera terealisasi dengan faktor fundamental ekonomi didorong oleh kinerja yang baik dari BJBR. Jadi semacam itu bagus untuk mengakuisisi sebuah perusahaan, namun kalau sifatnya lebih simple yang dikatakan OJK tidak menutup kemungkinan kami membentuk yang baru," pungkas As'adi.

Sebagai tambahan informasi, OJK dalam waktu dekat akan merampungkan aturan mengenai peraturan Perusahaan Efek (PE) Daerah.

Direktur Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Khoirul Muttaqien mengatakan rampungnya peraturan PE Daerah ini diharapkan mampu untuk menumbuhkan investor ritel yang berada di daerah.

"Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya investasi bodong yang kerap terjadi di sebagian besar daerah di Indonesia. Karena tingkat literasi dan inklusi mengenai pasar modal di daerah masih cukup rendah,"ujar Khoirul.


(roy) Next Article Regulasi Modal Inti, Bank BJB Siap Injeksi Modal BJB Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular