
BEI akan Lelang Kursi Anggota Bursa Milik BNP Paribas
Monica Wareza, CNBC Indonesia
05 October 2018 13:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melelangan satu kursi Anggota Bursa (AB) yang sebelumny amilik PT BNP Paribas Sekuritas Indonesia dengan Nomor Saham 058. Pelelangan ini akan dilakukan pada 1 November 2018 nanti.
Menurut aturan bursa yang tercantum dalam Peraturan III-H kep-00075/BEI/09-2016 tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, bursa berhak melakukan pelelangan terhadap perusahaan efek yang tidak lagi menjadi AB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan (kategori C).
Bursa juga berhak melakukan pelelangan atas saham AB yang pernah dibeli kembali oleh bursa (buyback) (kategori A) atau saham yang sudah dimiliki oleh bukan AB dalam jangka waktu maksimal 12 bulan (kategori B).
Untuk mengajukan menjadi peserta lelang, AB yang akan berpartisipasi wajib mengajukan permohonan tertulis kepada bursa dengan melampirkan surat konfirmasi. Paling lambat surat ini harus diserahkan pada 23 Oktober 2018 pukul 17.00 WIB.
Untuk harga lelangnya, harga ini akan menyesuaikan dengan kategori saham yang dilelang. Untuk kategori A akan dilaksanakan dengan harga penawaran terbaik dengan harga tidak lebih rendah dari harga nominal saham, kategori B akan dieksekusi dengan harga tak lebih rendah dari batasan yang ditetapkan oleh pemilik saham. Untuk kategori C akan dieksekusi dengan persyaratan di kategori A.
(hps/hps) Next Article Izin 5 Perantara Pedagang Saham Dicabut Oleh BEI, Ada Apa?
Menurut aturan bursa yang tercantum dalam Peraturan III-H kep-00075/BEI/09-2016 tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, bursa berhak melakukan pelelangan terhadap perusahaan efek yang tidak lagi menjadi AB dalam jangka waktu paling lama 12 bulan (kategori C).
Bursa juga berhak melakukan pelelangan atas saham AB yang pernah dibeli kembali oleh bursa (buyback) (kategori A) atau saham yang sudah dimiliki oleh bukan AB dalam jangka waktu maksimal 12 bulan (kategori B).
Untuk harga lelangnya, harga ini akan menyesuaikan dengan kategori saham yang dilelang. Untuk kategori A akan dilaksanakan dengan harga penawaran terbaik dengan harga tidak lebih rendah dari harga nominal saham, kategori B akan dieksekusi dengan harga tak lebih rendah dari batasan yang ditetapkan oleh pemilik saham. Untuk kategori C akan dieksekusi dengan persyaratan di kategori A.
(hps/hps) Next Article Izin 5 Perantara Pedagang Saham Dicabut Oleh BEI, Ada Apa?
Most Popular