
Izin 5 Perantara Pedagang Saham Dicabut Oleh BEI, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) terhadap lima perusahaan efek. Lima perusahaan efek yang dicabut izinnya antara lain, PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Pratama Capital Sekuritas, PT Pool Advista Sekuritas dan PT Onix Sekuritas.
Dalam pengumuman yang ditandatatangani Direktur Pengawasan Transaksi, Kristian Manullang dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo, pencabutan keanggotaan bursa tersebut didasarkan pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Menurut Laksono, semua anggota bursa tersebut tidak memenuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal perusahaan efek sebesar Rp 25 miliar. Sementara itu, Pool Advista menyatakan voluntary delisting dari keanggotaan.
"Pencabutan karena ketidakmampuan memenuhi MKBD mereka," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo kepada awak media, Kamis (19/11/2020).
Laksono melanjutkan, lima perusahaan efek tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan mengenai batas permodalan minimal yang ditetapkan sejak Maret dan April 2020. Salah satu penyebabnya adalah dampak dari pandemi virus Corona.
CNBC Indonesia mencatat, sebelumnya Asosiasi Perusahaan Efek (APEI) memang mengusulkan adanya relaksasi mengenai relaksasi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di bawah Rp 25 miliar boleh beroperasi dan relaksasi pungutan iuran tahunan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Meski usulan ini belum dikabulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Octavianus Budiyanto menuturkan, pada dasarnya usulan relaksasi itu sebagai masukan dari kalangan anggota bursa terkait dampak dari pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap menurunnya transaksi perusahaan efek.
Meski Oky tidak menyebutkan secara rinci berapa perusahaan sekuritas anggota APEI yang MKBD-nya di bawah Rp 25 miliar, namun, dalam keadaan sulit seperti sekarang ini, usulan relaksasi MKBD di bawah Rp 25 miliar akan sangat membantu perusahaan efek untuk tetap dapat bertransaksi.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gokil! Broker Ini Cetak Transaksi Hingga Rp 13 T Sepekan