Belum Genap 3 Bulan, Cukai Vape Sudah Hasilkan Rp 30 M

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 September 2018 20:16
Belum genap 3 bulan berlaku, pengenaan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) sudah memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Foto: Ilustrasi Rokok Elektrik (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Belum genap 3 bulan berlaku, pengenaan cukai terhadap likuidĀ rokok elektrik (vape) sudah memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Direktur JenderalĀ Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku sudah mengantongi sebesar Rp 30 miliar dari implementasi pengenaan cukai terhadap likuid rokok elektrik.

"Vape sudah Rp 30 miliar cukainya. Ini proses masa transisi tiga bulan," kata Heru di gedung parlemen, Senin (24/9/2018).
Belum Genap 3 Bulan, Cukai Vape Sudah Hasilkan Rp 30 MFoto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Sebagai informasi, pungutan cukai likuid vape mulai efektif diberlakukan pada 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Meski demikian, pemerintah memutuskan melonggarkan aturan tersebut hingga 1 Oktober 2018 mendatang. Keputusan tersebut, sejalan dengan sejumlah pengusaha vape yang belum memiliki pita cukai.

Lantas, bagaimana setelah itu?

"Setelah itu, baru enforcement lapangan bagi mereka yang belum menyesuaikan. Alhamdulillah responnya bagus," tegasnya.

Melalui aturan ini pemerintah menargetkan bisa meraup penerimaan sebesar Rp 70 miliar pada tahun ini. Sementara tahun depan, ditargetkan mencapai Rp 3 triliun.

(dru) Next Article Mau Jualan Vape, Saham Erajaya Melesat 18%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular