Melihat Lebih Jauh Rasio Utang Pemerintah yang Tembus Rekor

Alfado Agustio, CNBC Indonesia
24 September 2018 11:52
Melihat Lebih Jauh Rasio Utang Pemerintah yang Tembus Rekor
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Posisi utang pemerintah per Agustus 2018 berada di level Rp 4.363 triliun atau setara 30,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini naik sekitar Rp 110 triliun dibandingkan bulan sebelumnya di level Rp 4.253 triliun.

Kenaikan ini salah satunya didorong meningkatnya penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Pada periode tersebut, utang pemerintah dalam bentuk SUN naik Rp 74,37 triliun dari sebelumnya Rp 3.467,52 triliun ke Rp 3541,89 triliun.

Selain itu, kenaikan utang juga disebabkan kenaikan pos pinjaman luar negeri. Per Agustus, Pemerintah menarik utang sebesar Rp 815,05 atau naik Rp 35,34 triliun dibandingkan Juli 2018.

Utang yang meningkat, tentunya menambah beban fiskal bagi pemerintah. Pasalnya, bunga utang yang dibayarkan jauh lebih tinggi. Per Agustus, kewajiban pembayaran utang pemerintah sebesar Rp 162,3 triliun atau naik 1,5% Year-on-Year (YoY). Permasalahan utang memang jadi polemik tersendiri khususnya di kalangan ekonom maupun masyarakat.



Pasalnya sebagian pihak menganggap, ketergantungan Indonesia terhadap utang dapat membahayakan kesehatan fiskal negara. Namun pemerintah sendiri berpendapat, asal utang tersebut dikelola secara baik dan tepat, akan mendatang manfaat bagi perekonomian.
Perdebatan ini tidak bisa dielakan. Namun, dari sisi keuangan negara, apakah utang yang saat ini ada masih aman? atau pemerintah harus lebih jeli dalam menerbitkan utang?

(NEXT)




Rasio utang terhadap PDB yang menembus posisi 30,31% merupakan rekor baru tahunan. Ini juga yang menjadi level tertinggi di tahun ini. Berdasarkan data yang bersumber dari APBN kita, sepanjang bulan Januari hingga Juli 2018, rasio utang pemerintah berada di bawah 30%.

 

Sejak tahun 2010 hingga 2016, pergerakan rasio utang pemerintah terus meningkat. Berdasarkan data yang bersumber dari Statistik Utang Luar Negeri Bank Indonesia (SULNI) per Juli 2018, rasio utang pemerintah sempat menyentuh level 34,75% dari PDB atau tertinggi dalam 6 tahun terakhir.

Memasuki 2017, pemerintah mulai mengencangkan ikat pinggang. Hal ini terlihat dari rasio utang pemerintah yang mulai turun ke posisi Rp 29,20%. Di awal 2018, rasio tersebut sempat turun ke posisi 29,1%.

Namun sejak Februari hingga April, rasio utang kembali naik hingga menyentuh level 29,88% dari PDB. Sepanjang Mei-Agustus 2018, rasio utang mengalami fluktuasi hingga akhirnya menembus level tertinggi di tahun ini di kisaran 30,31%. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Keuangan Negara tahun 2003, rasio utang pemerintah masih aman.

Dalam UU tersebut, nilai utang pemerintah masih ditolerir hingga mencapai 60% dari PDB. Meskipun masih jauh, bukan berarti pemerintah terlalu mengandalkan instrumen tersebut sebagai sumber pembiayaan. Terlebih dengan program pembangunan saat ini yang begitu masif, memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit. Dikhawatirkan, jika pemerintah tidak mampu membayarkan utang-utang yang ada, maka bernasib seperti negara-negara yang krisis akibat utang seperti Yunani dan Argentina.
Data Badan Kebijakan Penanaman Modal (BKPM) per kuartal II 2018, nilai investasi dari asing (Foreign Direct Investment/FDI) anjlok ke posisi Rp 95,7 triliun dari sebelumnya Rp 109,9 triliun di periode yang sama tahun 2017.

Penurunan ini memang disayangkan, mengingat pemerintah pusat telah berupaya mereformasi kebijakan yang ada mulai dari penyederhanaan perizinan hingga kebijakan satu pintu. Dengan kondisi di atas, artinya pemerintah pusat perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Utamanya meyakinkan segala regulasi berjalan sesuai rencana. 

Terlebih Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki perizinan yang rumit. Dari sisi ease of doing business misalnya, di tahun 2013 Indonesia berada di posisi 120 dari 190 negara di dunia. Seiring berjalannya waktu, posisi Indonesia terus turun dan berada di angka 72 pada 2017.



Penurunan ini memang bagus, akan tetapi hal ini belum cukup. Di kawasan ASEAN sendiri, posisi Indonesia di tahun 2017 masih kalah dibandingkan dengan Singapura, Thailand, Malaysia bahkan Vietnam.



Pemerintah masih perlu meningkatkan koordinasi dan memastikan segala hal yang menghambat dapat dihilangkan. Jika hal ini dapat dilakukan, maka ketergantungan pemerintah terhadap utang khususnya dari luar negeri dalam membangun perekonomian bisa berkurang kedepannya.



TIM RISET CNBC INDONESIA


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular