
Bu Sri Mulyani, Jadi Kapan Bailout BPJS Kesehatan Dicairkan?
Ratu Rina, CNBC Indonesia
15 September 2018 11:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memasukkan permohonan dana talangan. Kini, BPJS Kesehatan tinggal menunggu respons pemerintah untuk mencairkan dana talangan tersebut.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan untuk mencairkan dana tersebut, BPJS kesehatan telah menyampaikan usulan dana yang dibutuhkan kepada kementerian keuangan untuk menutup defisit keuangan.
"Hari ini kami akan ajukan format sesuai dengan ketentuan dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan]. Kami sudah susun, dan akan diajukan hari ini," kata Iqbal saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (14/9/2018).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memiliki skema bailout untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan.
Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pasal 3 ayat 1 PMK tersebut disebutkan bahwa untuk memanfaatkan alokasi dana JKN, bendahara negara dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk merevisi atas pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.
"Hasil revisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pimpinan PPA BUN BA 999.08," tulis pasal 3 ayat 2 PMK tersebut, dikutip CNBC Indonesia dalam laman Kementerian Keuangan, Kamis (13/9/2018).
"Serta hasil revisi aparat pemeriksa internal pemerintah kementerian keuangan atas kesesuaian dan kelengkapan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara dengan dokumen pendukung," bunyi pasal 6 PMK tersebut.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan mengaku telah menggandeng perbankan untuk menalangi terlebih dahulu tagihan klaim dari fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan perlu mempercepat pembayaran tagihan klaim yang sudah terverifikasi untuk menghindari denda. Hal ini juga dilakukan agar BPJS tetap dapat memberikan layanan sambil menunggu bailout pemerintah.
"Bunga yang dibebankan bank kepada BPJS Kesehatan lebih rendah dari itu dan akan kami bayarkan dari pendapatan operasional perusahaan," ujar M. Iqbal Anas Ma'ruf Kepala Humas BPJS Kesehatan kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2018).
(roy) Next Article Sri Mulyani Kantongi Audit BPJS Kesehatan, Siap Bailout?
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan untuk mencairkan dana tersebut, BPJS kesehatan telah menyampaikan usulan dana yang dibutuhkan kepada kementerian keuangan untuk menutup defisit keuangan.
"Hari ini kami akan ajukan format sesuai dengan ketentuan dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan]. Kami sudah susun, dan akan diajukan hari ini," kata Iqbal saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (14/9/2018).
Dalam pasal 3 ayat 1 PMK tersebut disebutkan bahwa untuk memanfaatkan alokasi dana JKN, bendahara negara dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk merevisi atas pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.
"Hasil revisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku pimpinan PPA BUN BA 999.08," tulis pasal 3 ayat 2 PMK tersebut, dikutip CNBC Indonesia dalam laman Kementerian Keuangan, Kamis (13/9/2018).
"Serta hasil revisi aparat pemeriksa internal pemerintah kementerian keuangan atas kesesuaian dan kelengkapan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara dengan dokumen pendukung," bunyi pasal 6 PMK tersebut.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan mengaku telah menggandeng perbankan untuk menalangi terlebih dahulu tagihan klaim dari fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan perlu mempercepat pembayaran tagihan klaim yang sudah terverifikasi untuk menghindari denda. Hal ini juga dilakukan agar BPJS tetap dapat memberikan layanan sambil menunggu bailout pemerintah.
"Bunga yang dibebankan bank kepada BPJS Kesehatan lebih rendah dari itu dan akan kami bayarkan dari pendapatan operasional perusahaan," ujar M. Iqbal Anas Ma'ruf Kepala Humas BPJS Kesehatan kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2018).
(roy) Next Article Sri Mulyani Kantongi Audit BPJS Kesehatan, Siap Bailout?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular