
Jonan Keluarkan Semua Jurus untuk Bantu Selamatkan Rupiah
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
08 September 2018 18:16

Siasat lain pemerintah untuk menyelamatkan rupiah dan cadangan devisa negara adalah dengan memaksa eksportir sumber daya alam untuk membawa uang hasil ekspornya kembali ke RI.
Jonan menuturkan, arahan Presiden Jokowi adalah untuk pelaku ekspor uangnya harus kembali. "Jadi kami akan terapkan aturan bahwa ekspor semua harus pakai Letter of Credit (L/C), detailnya diatur oleh BI nanti," kata Jonan.
Penerapan ini khususnya di sektor minerba, dan ada pengenaan sanksi berupa pengurangan kuota produksi bagi perusahaan minerba yang laporan ekspornya tidak sesuai seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Menindaklanjuti upaya pemerintah untuk menjaga rupiah dan meningkatkan devisa, kali ini Kementerian ESDM kembali mengeluarkan keputusan baru, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) nomor 1952 K/84/MEM/2018.
Kepmen tersebut terkait penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batu bara (minerba) ke luar negeri (ekspor). Kepmen ini berlaku sejak ditetapkan pada 5 September 2018.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, dalam keputusan tersebut pada intinya mewajibkan para pemegang:
"Kepmen ini kan semangatnya yang penting (hasil ekspor) masuk ke dalam negeri melalui rekening bank nasional, itu saja," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Lebih lanjut, Bambang juga menuturkan, dalam keputusan ini juga diatur mengenai sanksi apabila nantinya para perusahaan minerba tidak memenuhi kepmen tersebut.
Adapun, sanksi-sanksinya yakni berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor, dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau bahasa awamnya pengurangan kuota produksi.
Pengusaha batu bara merespon positif keputusan pemerintah untuk menerapkan Letter of Credit (L/C) dalam transaksi ekspor mineral dan batu bara. Kendati demikian, ada hal yang membuat pengusaha khawatir soal sanksi jika tidak menggunakan bank domestik.
"Ada perusahaan yang sudah lakukan negoisasi dengan pembeli, dan memakai metode selain L/C, dan perlu dipertimbangkan juga bagaimana soal financing agreement dengan pemberi pinjaman, yang harus menggunakan bank tertentu. Ini perlu dipertimbangkan agar perusahaan itu tidak dianggap default," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (7/9/2018).
Kedua, yang perlu dipertimbangkan adalah suku bunga bank lokal yang mesti bisa bersaing. Menurut Hendra, jangan sampai suku bunga bank lokal lebih mahal, karena lebih berat lagi buat pengusaha.
"Kami kan pakai jasa bank kan beda beda kan aturannya. Nah, bagaimana bank dalam negeri bisa support. Kami support negara, tetapi harapan kami, pemerintah juga support kami," tambahnya.
Adapun, dia mengungkapkan, peraturan terkait penggunaan L/C ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, memang pada implementasinya, mungkin masih ada beberapa perusahaan yang belum mematuhi aturan mainnya. (hps/hps)
Jonan menuturkan, arahan Presiden Jokowi adalah untuk pelaku ekspor uangnya harus kembali. "Jadi kami akan terapkan aturan bahwa ekspor semua harus pakai Letter of Credit (L/C), detailnya diatur oleh BI nanti," kata Jonan.
Penerapan ini khususnya di sektor minerba, dan ada pengenaan sanksi berupa pengurangan kuota produksi bagi perusahaan minerba yang laporan ekspornya tidak sesuai seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kepmen tersebut terkait penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batu bara (minerba) ke luar negeri (ekspor). Kepmen ini berlaku sejak ditetapkan pada 5 September 2018.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, dalam keputusan tersebut pada intinya mewajibkan para pemegang:
- Izin usaha pertambangan (IUP),
- Izin usaha pertambangan khusus (IUPK),
- Kontrak Karya (KK),
- Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan
- IUPK-Operasi Produksi untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan untuk pengangkutan dan penjualan
"Kepmen ini kan semangatnya yang penting (hasil ekspor) masuk ke dalam negeri melalui rekening bank nasional, itu saja," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Lebih lanjut, Bambang juga menuturkan, dalam keputusan ini juga diatur mengenai sanksi apabila nantinya para perusahaan minerba tidak memenuhi kepmen tersebut.
Adapun, sanksi-sanksinya yakni berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor, dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau bahasa awamnya pengurangan kuota produksi.
Pengusaha batu bara merespon positif keputusan pemerintah untuk menerapkan Letter of Credit (L/C) dalam transaksi ekspor mineral dan batu bara. Kendati demikian, ada hal yang membuat pengusaha khawatir soal sanksi jika tidak menggunakan bank domestik.
"Ada perusahaan yang sudah lakukan negoisasi dengan pembeli, dan memakai metode selain L/C, dan perlu dipertimbangkan juga bagaimana soal financing agreement dengan pemberi pinjaman, yang harus menggunakan bank tertentu. Ini perlu dipertimbangkan agar perusahaan itu tidak dianggap default," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (7/9/2018).
Kedua, yang perlu dipertimbangkan adalah suku bunga bank lokal yang mesti bisa bersaing. Menurut Hendra, jangan sampai suku bunga bank lokal lebih mahal, karena lebih berat lagi buat pengusaha.
"Kami kan pakai jasa bank kan beda beda kan aturannya. Nah, bagaimana bank dalam negeri bisa support. Kami support negara, tetapi harapan kami, pemerintah juga support kami," tambahnya.
Adapun, dia mengungkapkan, peraturan terkait penggunaan L/C ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, memang pada implementasinya, mungkin masih ada beberapa perusahaan yang belum mematuhi aturan mainnya. (hps/hps)
Pages
Most Popular