RAPBN 2019 Tetapkan Rp 14.400/US$, Menkeu: Masih Bisa Dibahas

Lidya Julita Sembiring Kembaren, CNBC Indonesia
04 September 2018 15:12
Menurut Sri Mulyani, beberapa waktu lalu telah disepakati rentang maksimal Rp 14 ribu per dolar AS.
Foto: Ilustrasi Money Changer (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia -- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 telah menetapkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 14.400. Kendati demikian, nilai itu masih bisa berubah mengingat dinamika perekonomian yang berubah-ubah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku dalam kondisi hari-hari ini, menetapkan nilai tukar rupiah merupakan hal yang tidak mudah. Menurut Sri Mulyani, beberapa waktu lalu telah disepakati rentang maksimal Rp 14 ribu per dolar AS.

Kemudian, pemerintah mengubah ke level Rp 14.400 per dolar AS saat Nota Keuangan dituntaskan pada Juli 2018.

"Kondisi hari ini, saat ini sudah di atas Rp 14.400 harus kami waspadai bagaimana kondisi ke depannya," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Oleh karena itu, dia menyebut tingkat nilai tukar perlu dibahas bersama pihak-pihak terkait. Utamanya dengan Bank Indonesia (BI).

"Bagaimana indikator nilai tukar yang aman untuk tahun depan," kata Sri Mulyani.
(miq/ray) Next Article Rupiah Sempat Beraksi di Level 13.000-an

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular