OJK Masukkan KPR Sebagai Kategori Kredit Produktif

Roy Franedya, CNBC Indonesia
23 August 2018 18:25
Porsi KPR dalam kredit produtkif maksimal 20% dari total kredit.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang kredit perumahan atau kredit kepemilkan rumah. OJK memasukkan KPR sebagai bagian dari pemenuhan kredit produktif.

Hal ini tertuang dalam POJK 17/POJK.03/2018 tentang perubahan POJK No. 6/POJK/2016 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti.

"Kredit atau pembiayaan kepemilian rumah yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor produktif paling tinggi 20% dari total kewajiban penyaluran kredit," ujar OJK dalam aturan tersebut.

Perbankan memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit produktif. Bank umum kegiatan usaha (BUKU) I paling rendah 55% dari total kredit. BUKU II 60% dari total kredit. BUKU III 65% dan BUKU IV paling rendah 70%.

Selain itu, bank yang membuka kantor fungsional untuk penyaluran kredit UMKM tidak perlu menyisihkan modal inti. Perbankan juga tak perlu sisihkan modal inti bila membuka cabang di kabupaten atau kota kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang dtetapkan dan diprioritaskan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan OJK ingin mendukung sektor pariwisata dan mendorong sektor perumahan yang memiliki dampak besar mendorong ekonomi.



(roy/dru) Next Article OJK Bantah Keluarkan Analisis Perbankan RI, Itu Hoax!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular