OJK Bantah Keluarkan Analisis Perbankan RI, Itu Hoax!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 April 2020 10:18
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah mengeluarkan analisis kondisi perbankan akibat dampak virus Corona terhadap perbankan Indonesia dengan berbagai skenario. Hal ini disampaikan merespons dokumen yang beredar disejumlah kalangan yang mengatasnamakan OJK.

"OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo keterangan dari OJK, Kamis (16/4/2020).

Sebaliknya, OJK mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan restruktrukturisasi untuk mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus Corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.


Selain itu, kondisi perbankan ini juga ditopang dengan dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.

OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

"Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya."

Dalam PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar surat berharga. Dalam PSAK ini OJK meminta perbankan untuk menunda penilaian harga pasar untuk surat berharga negara dan surat berharga lainnya selama enam bulan.

Selama penundaan ini, bank diminta untuk menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.


(hps/hps) Next Article DKI PSBB Total, Layanan Bank Hingga Keuangan Lain Tetap Buka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular