
OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh layanan keuangan dari industri yang diawasi otoritas ini tetap beroperasi saat ini kendati sejumlah pemerintah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana arahan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehata (Permenkes).
Sektor jasa keuangan telah mendapatkan pengecualian dalam penerapan kebijakan PSBB seperti diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Industri jasa keuangan yang tetap melakukan operasional di tengah PSBB antara lain perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank yang terdiri atas asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro serta lembaga keuangan lainnya.
Meski demikian, dalam melakukan operasional, perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk bekerja dengan jumlah minimun karyawan dan mengutamakan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Upaya tersebut termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
Sementara itu untuk penerapan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
"Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Kotamadya dan Kepolisian Wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2020).
"Sementara ini, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung," jelas keterangan tersebut.
Adapun setelah DKI Jakarta yang mulai menerapkan PSBB pekan lalu, Jumat (10/4/2020), pada Rabu ini sebanyak lima daerah di Jawa Barat mulai berlaku PSBB . Kelima daerah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, PSBB itu akan berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga 29 April 2020 pukul 00.00 WIB.
"Setelah 14 hari kita evaluasi apa diteruskan atau dikurangi intensitasnya," katanya di Kota Bandung, Jabar, Minggu (12/4/2020).
(tas/tas) Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?
