
OJK: 262.966 Debitur Bank Ajukan Restrukturisasi per 13 April

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga awal pekan ini, Senin (13/4/2020), jumlah debitur perbankan yang telah direstrukturisasi pinjaman mencapai 262.966 debitur.
Adapun untuk industri pembiayaan atau multifinance, dari sejumlah perusahaan pembiayaan yang memberikan kelonggaran kepada nasabahnya hingga Senin, tercatat jumlah nasabah yang sudah mendapatkan fasilitas ini sebanyak 65.363 nasabah.
Sementara itu 150.345 nasabah lainnya masih menjalani proses permohonan di masing-masing perusahaan leasing.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.
"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atauĀ asesmenĀ bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," kata Sekar dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2020).
Perlu diketahui, kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:
Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
(tas/tas) Next Article OJK: Kredit Bank Masih Bisa Tumbuh 4% di 2020