OJK Larang Broker Asing Kelola Perusahaan Efek Daerah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
08 August 2018 11:36
Pengembangan perusahaan efek daerah merupakan bagian dari rencana untuk menjaring lebih banyak investor di dalam negeri.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan efek yang menjadi anggota bursa (AB) yang terafiliasi dengan perusahaan asing tidak diperkenankan mengelola perusahaan efek daerah yang akan dikembangkan oleh regulator. Pengembangan perusahaan efek daerah merupakan bagian dari rencana untuk menjaring lebih banyak investor di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan otoritas saat ini tengah mengerjakan peraturan baru untuk mengembangkan perusahaan efek daerah. Namun pengelolaannya akan dibatasi hanya untuk AB dalam negeri saja.

"Perusahaan efek daerah harus kerja sama dengan AB. Satu perusahaan efek harus kerja sama dengan satu AB, tidak boleh lebih. MKBD tidak dibatasi. Itu rezekinya orang domestik. Kalo asing jadi AB saja," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (8/8).

Perusahaan efek daerah ini nantinya akan menjadi perusahaan efek non Anggota Bursa (non-AB). Perusahaan efek non-AB ini akan memiliki batas wilayah kerja sesuai dengan provinsi tempat perusahaan ini didirikan.

Persyaratan pendirian perusahaan efek non-AB ini tidak akan jauh berbeda dengan perusahaan efek AB. Perusahaan tersebut harus menyedialan kelengkapan perusahaan yang harus berupa perseroan terbatas (PT) dan perijinan.

Perusahaan efek non-AB ini nantinya tidak akan dapat melakukan transaksinya sendiri. Penyelesaian transaksi ini masih akan tetap diselesaikan oleh perusahaan efek AB yang memiliki kerja sama dengan perusahaan tersebut, satu AB nantinya akan dibatasi untuk mengelola satu perusahaan efek daerah.

Untuk wilayah kerja, tiap perusahaan di daerah ini dibatasi wilayahnya kerjanya hanya di provinsi dimana perusahaan itu didirikan sehingga tak mengambil wilayah kerja daerah lainnya.
(hps) Next Article Sah! OJK Buat Aturan Pendirian Perusahaan Efek Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular