Emiten Minta Listing Fee Turun, Ini Kata BEI

Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 July 2018 13:19
Hasilnya, BEI memaksimalkan pengguanaan dana tersebut untuk listing services kepada perusahaan tercatat.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan biaya pencatatan (listing fee) sudah bukan menjadi persoalan lagi, pasalnya beberapa tahun lalu BEI dan emiten sudah pernah membahas perihal tersebut. Hasilnya, BEI memaksimalkan pengguanaan dana tersebut untuk layanan (services) kepada perusahaan tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan akan meningkatkan fasilitas untuk perusahaan tercatat dengan menyediakan fasilitas edukasi dan networking sebagai bagian dari pertanggungjawaban listing fee.

"Apa yang bursa bisa lakukan buat perusahaan tercatat sehingga yang pertama adalah meningkatkan kapasitas atau capacity building. Kita bangun kapasitas perusahaan tercatat itu kita berikan edukasi atau seminar atau networking, bukan hanya kepada corsec tapi kepada direksi dan komisaris. Kita arahkan ke sini," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/7).
Sebelumnya,  Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan untuk penetapan biaya pencatatan (listing fee) dikembalikan kepada aturan sebelumnya, yakni diukur dari nilai modal disetor dan ditempatkan emiten yang dinilai lebih tidak memberatkan.

Berdasarkan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, nilai listing fee dihitung dari nilai kapitalisasi pasar dari saham perusahaan tersebut. Untuk nilai kapitalisasi Rp 1 miliar, perusahaan akan dikenakan biaya pencatatan Rp 1 juta.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah listing yang disetorkan ke bursa minimal senilai Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
(hps/hps) Next Article Nunggak Biaya Listing, BEI Suspensi Perdagangan 19 Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular