Nunggak Biaya Listing, BEI Suspensi Perdagangan 19 Saham

tahir saleh, CNBC Indonesia
17 February 2020 12:49
Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham sebanyak 19 emiten.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham sebanyak 19 emiten gara-gara telat membayar pokok dan denda pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) hingga batas waktu 15 Februari 2020.

Dari jumlah 19 emiten tersebut, sebanyak 7 emiten baru disuspensi mulai sesi I perdagangan efek tanggal 17 Februari 2020, sementara sisanya 12 emiten diperpanjang suspensinya.

Berikut 7 emiten yang baru disuspensi tersebut:

1. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
2. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
3. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
4. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
5. PT Rabu Prabu Energi Tbk (ARTI)
6. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
7. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)


Adapun 12 emiten yang diperpanjang suspensinya yakni:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
3. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
5. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
6. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
7. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
8. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
9. PT Hanson International Tbk (MYRX)
10. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
11. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
12. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)


Surat pengumuman suspensi itu diteken oleh Kepala Divisi PP1 BEI, Adi Partono Aryanto; PH Kadiv PP2 BEI, Irawati Widyaningtyas; dan PH Kadiv PP3 BEI, Teuku Fahmi Ariandar.

Merujuk pada Ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar dimuka oleh emiten untuk masa 12 bulan terhitung Januari-Desember dan diterima oleh Bursa di rekening bank paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.

Sebagai informasi, mengacu ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A, untuk pencatatan saham Initial Public Offering (IPO) di papan utama ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Nilainya minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Sementara di papan pengembangan, ditetapkan Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilai minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/wed) Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham WIFI, SSMS dan PURI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular