
Membebani Emiten, Pungutan OJK Harus Ditinjau Ulang
Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 July 2018 15:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) masih mempermasalahkan pungutan atau iuran yang dipungut untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari awal sejak aturan ditetapkan, sebagian besar emiten belum menyatakan sepakat terhadap besaran yang dikenakan, sehingga masih banyak anggota AEI yang mempersoalkan.
Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengatakan harus ada rasionalisasi atas pungutan yang saat ini dikenakan OJK kepada emiten sehingga nilai pungutan juga harus disesuaikan dengan pelayanan dari OJK.
"Dulu kan waktu di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) tidak ada iuran, sekarang ada iuran kita lihat pelayanannya seperti apa. Bapepam kan tidak ada pungutan mungkin birokrasinya lebih pendek sekarang kan dengan OJK organisasinya besar jadi birokrasinya lebih panjang," kata Isakayoga di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/7).
Menurut dia ada dua langkah rasionalisasi yang bisa diambil pemerintah untuk menetapkan aturan terkait pungutan ini, yakni menghapuskan pungutan atau menurunkan nilai pungutan.
Peraturan mengenai pungutan ini ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) artinya wewenang tertinggi untuk merevisi PP nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK dan dikeluarkan pada 12 Februari 2014 ini berada di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa perusahaan tercatat biasa harus membayarkan pungutan kepada OJK sebesar 0,03% dari total nilai emisi efeknya sedangkan emiten perbankan dikenakan pungutan sebesar 0,045% dari jumlah aset.
Sebelumnya, AEI sudah berkali-kali mengeluhkan pungutan yang dikenakan kepada anggotanya ini. Pungutan ini dianggap sebagai beban bagi perusahaan terutama perusahaan yang sudah menjadi emiten di pasar modal.
(hps/hps) Next Article Emiten Minta Pungutan Dikurangi, Ini Jawaban OJK
Direktur Eksekutif AEI Isakayoga mengatakan harus ada rasionalisasi atas pungutan yang saat ini dikenakan OJK kepada emiten sehingga nilai pungutan juga harus disesuaikan dengan pelayanan dari OJK.
"Dulu kan waktu di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) tidak ada iuran, sekarang ada iuran kita lihat pelayanannya seperti apa. Bapepam kan tidak ada pungutan mungkin birokrasinya lebih pendek sekarang kan dengan OJK organisasinya besar jadi birokrasinya lebih panjang," kata Isakayoga di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/7).
Peraturan mengenai pungutan ini ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) artinya wewenang tertinggi untuk merevisi PP nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK dan dikeluarkan pada 12 Februari 2014 ini berada di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa perusahaan tercatat biasa harus membayarkan pungutan kepada OJK sebesar 0,03% dari total nilai emisi efeknya sedangkan emiten perbankan dikenakan pungutan sebesar 0,045% dari jumlah aset.
Sebelumnya, AEI sudah berkali-kali mengeluhkan pungutan yang dikenakan kepada anggotanya ini. Pungutan ini dianggap sebagai beban bagi perusahaan terutama perusahaan yang sudah menjadi emiten di pasar modal.
(hps/hps) Next Article Emiten Minta Pungutan Dikurangi, Ini Jawaban OJK
Most Popular