
OJK Targetkan Penerimaan Iuran 2025 Rp 8,5 Triliun, Buat Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerimaan pungutan iuran dari industri keuangan Rp 8,52 triliun pada 2025. Angka tersebut naik jika dibandingkan target tahun ini yang sebesar Rp 8,07 triliun.
Adapun jenis pungutan yang diterima OJK berasal dari registrasi, pungutan tahunan, dan penerimaan lain-lain yang diberikan industri perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non-bank (IKNB).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, pungutan tersebut nantinya akan digabungkan dengan pungutan iuran tahun 2024 yang akan digunakan untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, dan pengadaan aset.
"Total penerimaan OJK dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Mirza memaparkan hasil pungutan 2024 juga akan digunakan untuk membiayai program 2025. Hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam paparannya kegiatan operasional di antaranya, pengawasan sektor perbankan senilai Rp 1,75 triliun, pengawasan sektor pasar modal hingga bursa karbon senilai Rp 983 miliar, pengawasan sektor perasuransian senilai Rp 589 miliar, pengawasan sektor lembaga pembiayaan senilai Rp 445 miliar, dan pengawasan sektor inovasi teknologi senilai Rp 145 miliar.
Selanjutnya, kegiatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan senilai Rp 501 miliar, audit internal dan manajemen risiko senilai Rp 249 miliar, kegiatan mencakup kebijakan strategis senilai Rp 2,3 triliun, serta manajemen strategis termasuk untuk pembangunan gedung senilai Rp 6,2 triliun.
Secara total anggaran pengeluaran untuk 2025 adalah Rp 13,2 triliun.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Ungkap Situasi Ekonomi RI Terkini, Minta Semua Waspada!