Emiten Minta Pungutan Dikurangi, Ini Jawaban OJK

Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 August 2018 13:07
OJK masih membutuhkan dana untuk pengembangan layanan bagi industri keuangan keuangan dan pasar modal.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mengurangi pungutan yang dikenakan kepada perusahaan tercatat atau emiten. Untuk saat ini, OJK masih membutuhkan dana untuk pengembangan layanan bagi industri keuangan keuangan dan pasar modal.

Kepala Ekeskutif dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan secara langsung bahwa jumlah pungutan yang dimaksud emiten tersebut tak akan dikurangi besarannya. Meski sebelumnya OJK punya rencana untuk mengkaji ulang biaya atau pungutan karena ada permintaan dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).

"Tidak akan turun dalam waktu dekat, tidak akan diubah, tidak akan ditinjau lagi. Jadi jangan ketemu lalu menanyakan iuran, sudah saya jelaskan. Saat ini tidak akan melihat itu dulu kita masih butuh untuk pengembangan," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/8).

Sebelumnya AEI masih mempermasalahkan pungutan atau iuran yang dipungut untuk OJK. Dari awal sejak aturan ditetapkan, sebagian besar emiten belum menyatakan sepakat terhadap besaran yang dikenakan, sehingga masih banyak anggota AEI yang mempersoalkan.

AEI menilai harus ada rasionalisasi atas pungutan yang saat ini dikenakan OJK kepada emiten sehingga nilai pungutan juga harus disesuaikan dengan pelayanan dari OJK. Pasalnya saat belum ada OJK, Bapepem tak pernah menerapkan iuran sama sekali kepada emiten.

Peraturan mengenai pungutan ini ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) artinya wewenang tertinggi untuk merevisi PP nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK dan dikeluarkan pada 12 Februari 2014 ini berada di bawah Kementerian Keuangan.

Nilai pungutan yang dikenakan juga bervariasi, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan/lembaga tersebut hingga jumlah aset yang dimiliki.

Khusus untuk emiten, seluruh perusahaan yang tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipungut biaya sebesar 0,03% dari nilai emisi efek per tahun. Nilai ini memiliki batas terendah sebesar Rp 15 juta dan maksimal senilai Rp 150 juta per tahun.

Sementara, untuk emiten dari lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi akan dibebankan dua kali pungutan tiap tahunnya. Disamping pemungutan sebagai emiten dengan pungutan 0,03%, dua lembaga keuangan ini juga dipungut biaya sebesar 0,045% dari total asetnya dengan nilai paling sedikit Rp 10 juta per tahun
(hps) Next Article Transaksi Bursa Awal Tahun 2020 Masih Sepi, Ini Kata Analis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular