Terlilit Utang, OJK Kaji Skema Restrukturisasi IntanBaruprana

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
19 July 2018 13:46
OJK menyatakan intens membahas skema restrukturisasi agar IBFN segera bisa melanjutkan bisnis pembiayaan.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji proses restrukturisasi yang ada di PT. Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Otoritas juga berharap IBFN bisa melanjutkan bisnisnya.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, pihaknya terus mempelajari restrukturisasi yang dilakukan IBFN.

"Sedang kami kaji kecukupan, kualitas, kelayakan dari rencana restrukturisasinya,"ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/7/2018).

Setelah proses restrukturisasi selesai, OJK berharap IBFN bisa beroperasi kembali.

"Bulan ini kami intens membahas dengan perusahaan supaya IBFN segera bisa lanjutkan bisnis pembiayaannya,"ucap dia.

IBFN terkena masalah karena penurunan harga komoditas dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Hal ini membuat utang membengkak karena sebagian besar berasal dari dolar Amerika Serikat (AS).

IBFN dihadapkan pada utang yang menggunung dengan nilai kurang lebih Rp 1,01 triliun dari 10 bank. 

Perusahaan tidak sanggup membayar utang tersebut dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) pada 13 Oktober 2017. Namun pada 27 November 2017, status PKPUS tersebut berganti menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT).




(roy) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular