
Tersandera Utang, Intan Baruprana Rugi Rp 56,48 M
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
17 July 2018 14:54

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mencatat, kerugian sebesar Rp 56,48 miliar pada kuartal I-2018. Nilai tersebut menurun dibandingkan pencapaian laba bersih pada kuartal I-2017 yang mencapai Rp 227,42 juta.
Berdasarkan laporan keuangan yang diperoleh dari situs resmi perusahaan, kerugian IBFN berasal dari total beban yang lebih tinggi dari pendapatan. Tercatat, total beban perseroan mencapai Rp 46,16 miliar pada kuartal I-2018, menurun dari tahun kuartal I-2017 yang sebesar Rp 47,11 miliar. Beban tersebut paling banyak berasal dari beban keuangan yang mencapai Rp 16,71 miliar.
Sementara pendapatan perseroan juga tercatat minus Rp 29,18 miliar pada kuartal I-2018, menurun dibandingkan kuartal I-2017 yang mencapai Rp 47,44 miliar. Pendapatan yang minus tersebut berasal dari pendapatan ijarah yang minus Rp 38,47 miliar.
Sedangkan sampai kuartal I-2018, IBFN masih memiliki total aset Rp 2,04 triliun, namun menurun dibandingkan Desember 2017 yang mencapai Rp 2,1 triliun. Penurunan aset ini terutama dari aset ijarah muntahiyah bittamilik yang hanya mencapai Rp 426,15 miliar pada kuartal I-2018.
Selain aset yang menurun, perusahaan yang fokus pada pembiayaan alat berat ini memiliki ekuitas yang menurun. Ekuitas anak usaha PT. Intraco Penta Tbk (INTA) ini mencapai Rp 71,32 miliar pada kuartal I-2018, dari Rp 127,8 miliar pada 2017.
Sementara untuk liabilitas, perseroan mencatat liabilitas sebesar Rp 1,97 triliun pada kuartal I-2018. Dari jumlah tersebut, utang ke perbankan mencapai Rp 892,15, yakni sebanyak Rp 429,06 miliar kepada bank konvensional dan Rp 463,09 miliar kepada bank syariah. Selain itu, terdapat pula utang kepada lembaga keuangan Rp 53,92 miliar, beban medium term notes sebesar Rp 334,17 miliar dan beban lainnya.
Utang tersebut sudah mulai dicicil oleh IBFN. Tercatat, pembayaran utang bank pada kuartal I-2018 tercatat sebesar Rp 5,04 miliar. Namun pembayaran utang tersebut menurun dibandingkan kuartal I-2017 yang mencapai Rp 50,91 miliar.
Pembayaran utang-utang bank tersebut dilakukan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Indonesia Eximbank, PT Bank MNC International Tbk, PT Bank Mestika Dharma Tbk, PT Bank SBI Indonesia, PT Bank MNC International Tbk, PT Bank Artha Graha Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri.
Selain itu, majelis hakim juga memerintah tim pengurus untuk memanggil para kreditor perusahaan yang dikenal untuk hadir pada rapat di pengadilan niaga. Sidang rapat permusyawaratan majelis akan dilakukan pada tanggal 19 Maret 2018.
"Memberikan waktu yang cukup pada perseroan dan para kreditur untuk mendiskusikan rencana perdamaian yang akan ditawarkan perusahaan pada kreditur dalam rangka mencapai kesepatan yang saling menguntungkan dan menyempurnakan rencana perdamaian," ujar Alexander Reyza, Direktur IBFN, yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Senin (19/2/2018).
PT Intan Baruprana Finance Tbk merupakan perusahaan pembiayaan untuk sektor pertambangan, migas, dan industri alat berat.
(hps) Next Article IBFN Restrukuturisasi Utang Senilai Rp 145,13 M
Berdasarkan laporan keuangan yang diperoleh dari situs resmi perusahaan, kerugian IBFN berasal dari total beban yang lebih tinggi dari pendapatan. Tercatat, total beban perseroan mencapai Rp 46,16 miliar pada kuartal I-2018, menurun dari tahun kuartal I-2017 yang sebesar Rp 47,11 miliar. Beban tersebut paling banyak berasal dari beban keuangan yang mencapai Rp 16,71 miliar.
Sementara pendapatan perseroan juga tercatat minus Rp 29,18 miliar pada kuartal I-2018, menurun dibandingkan kuartal I-2017 yang mencapai Rp 47,44 miliar. Pendapatan yang minus tersebut berasal dari pendapatan ijarah yang minus Rp 38,47 miliar.
Selain aset yang menurun, perusahaan yang fokus pada pembiayaan alat berat ini memiliki ekuitas yang menurun. Ekuitas anak usaha PT. Intraco Penta Tbk (INTA) ini mencapai Rp 71,32 miliar pada kuartal I-2018, dari Rp 127,8 miliar pada 2017.
Sementara untuk liabilitas, perseroan mencatat liabilitas sebesar Rp 1,97 triliun pada kuartal I-2018. Dari jumlah tersebut, utang ke perbankan mencapai Rp 892,15, yakni sebanyak Rp 429,06 miliar kepada bank konvensional dan Rp 463,09 miliar kepada bank syariah. Selain itu, terdapat pula utang kepada lembaga keuangan Rp 53,92 miliar, beban medium term notes sebesar Rp 334,17 miliar dan beban lainnya.
Utang tersebut sudah mulai dicicil oleh IBFN. Tercatat, pembayaran utang bank pada kuartal I-2018 tercatat sebesar Rp 5,04 miliar. Namun pembayaran utang tersebut menurun dibandingkan kuartal I-2017 yang mencapai Rp 50,91 miliar.
Pembayaran utang-utang bank tersebut dilakukan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Indonesia Eximbank, PT Bank MNC International Tbk, PT Bank Mestika Dharma Tbk, PT Bank SBI Indonesia, PT Bank MNC International Tbk, PT Bank Artha Graha Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri.
Untuk mengatasi beban utang yang besar tersebut, Intan Baruprana Finance akan merestrukturisasi utang senilai Rp 145,13 miliar kepada Indonesia Eximbank. Skema restrukturisasi yang diambil perusahaan adalah dengan mengubah jangka waktu pinjaman dan penurunan suku bunga pinjaman atas dua fasilitas yang diberikan oleh bank tersebut.
Berdasarkan keterburkaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pengajuan restrukturisasi ini dilakukan usai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utanng (PKPU) perusahaan dikabulkan pada 10 April lalu.
Selain memperpanjang tenor pinjaman, anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) juga akan melaksanakan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue) sebanyak-banyaknya 463 juta unit saham atau setara dengan 34,99% dengan nilai nominal Rp 250 per saham.
Sebelumnya, Intan Baruprana berupaya menyelesaikan restukturisasi pinjaman pada krediturnya. Majelis hakim pengadilan niaga mengabulkan perpanjangan penundaan pembayaran utang (PKPU) tetap mulai tanggal 14 Februari hingga 19 Maret 2018.
Berdasarkan keterburkaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pengajuan restrukturisasi ini dilakukan usai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utanng (PKPU) perusahaan dikabulkan pada 10 April lalu.
Selain memperpanjang tenor pinjaman, anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) juga akan melaksanakan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue) sebanyak-banyaknya 463 juta unit saham atau setara dengan 34,99% dengan nilai nominal Rp 250 per saham.
Sebelumnya, Intan Baruprana berupaya menyelesaikan restukturisasi pinjaman pada krediturnya. Majelis hakim pengadilan niaga mengabulkan perpanjangan penundaan pembayaran utang (PKPU) tetap mulai tanggal 14 Februari hingga 19 Maret 2018.
Selain itu, majelis hakim juga memerintah tim pengurus untuk memanggil para kreditor perusahaan yang dikenal untuk hadir pada rapat di pengadilan niaga. Sidang rapat permusyawaratan majelis akan dilakukan pada tanggal 19 Maret 2018.
"Memberikan waktu yang cukup pada perseroan dan para kreditur untuk mendiskusikan rencana perdamaian yang akan ditawarkan perusahaan pada kreditur dalam rangka mencapai kesepatan yang saling menguntungkan dan menyempurnakan rencana perdamaian," ujar Alexander Reyza, Direktur IBFN, yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Senin (19/2/2018).
PT Intan Baruprana Finance Tbk merupakan perusahaan pembiayaan untuk sektor pertambangan, migas, dan industri alat berat.
(hps) Next Article IBFN Restrukuturisasi Utang Senilai Rp 145,13 M
Most Popular