
IBFN akan Reverse Stock dan Konversi Utang Jadi Saham
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
22 June 2018 09:53

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Intan Baruprana Finance (IBFN) akan menjalankan aksi korporasi konversi utang menjadi saham. Aksi korporasi ini untuk memenuhi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakhir dengan kesepakatan damai.
Untuk konversi utang ini IBFN akan melakukan private placement. PT Intraco Penta Tbk dan PT Inta Trading akan mengkonversi utang menjadi saham baru. Sebelumnya, kedua perusahaan ini telah membeli utang miliki Bank MNC International Tbk dan Maybank yang menolak kesepakatan damai pengadilan.
Sesuai dengan peraturan BEI Nomor I.A tentang ketentuan umum pencatatan efek bersifat ekuitas, saham baru hasil konversi tidak dapat diperdagangkan di BEI minimal satu tahun sejak dicatatkan dengan tujuan melindungi kepentingan pemegang saham bukan pengendali.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum aksi korporasi tersebut, IBFN terlebih dahulu akan melakukan penggabungan saham (reverse stock) dengan rasio 5:1. Setiap lima saham perseroan dengan nilai nominal Rp 100 per saham akan mengalami perubahan menjadi satu saham dengan nilai nominal Rp 500/saham.
Setelah reverse stock dan konversi utang efektif maka persentase kepemilikan dari pemegang saham lain akan terdilusi sebesar 52,02%. Manajemen mengklaim konversi utang tersebut dapat mempertahankan kewajiban perusahaan untuk memiliki modal minimum Rp 100 miliar.
Sebelumnya, IBFN memperpanjang waktu restrukturisasi utang dengan PT Bank Mestika Dharma Tbk senilai Rp 55,22 miliar yang disetujui oleh pengadilan niaga untuk perpanjangan penundaan pembayaran utang (PKPU) pada 10 April 2018.
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan untuk sektor pertambangan, migas, dan industri alat berat.
(roy/roy) Next Article Intan Baruna Restrukturisasi Utang Rp 267 M dari Mualamat
Untuk konversi utang ini IBFN akan melakukan private placement. PT Intraco Penta Tbk dan PT Inta Trading akan mengkonversi utang menjadi saham baru. Sebelumnya, kedua perusahaan ini telah membeli utang miliki Bank MNC International Tbk dan Maybank yang menolak kesepakatan damai pengadilan.
Setelah reverse stock dan konversi utang efektif maka persentase kepemilikan dari pemegang saham lain akan terdilusi sebesar 52,02%. Manajemen mengklaim konversi utang tersebut dapat mempertahankan kewajiban perusahaan untuk memiliki modal minimum Rp 100 miliar.
Sebelumnya, IBFN memperpanjang waktu restrukturisasi utang dengan PT Bank Mestika Dharma Tbk senilai Rp 55,22 miliar yang disetujui oleh pengadilan niaga untuk perpanjangan penundaan pembayaran utang (PKPU) pada 10 April 2018.
Perseroan merupakan perusahaan pembiayaan untuk sektor pertambangan, migas, dan industri alat berat.
(roy/roy) Next Article Intan Baruna Restrukturisasi Utang Rp 267 M dari Mualamat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular