IBFN Restrukuturisasi Utang Senilai Rp 145,13 M

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 July 2018 10:29
Skema restrukturisasi yang diambil perusahaan adalah dengan mengubah jangka waktu pinjaman dan penurunan suku bunga pinjaman atas dua fasilitas yang diberikan.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) akan merestrukturisasi utang senilai RP 145,13 miliar kepada Indonesia Eximbank. Skema restrukturisasi yang diambil perusahaan adalah dengan mengubah jangka waktu pinjaman dan penurunan suku bunga pinjaman atas dua fasilitas yang diberikan oleh bank tersebut.

Berdasarkan keterburkaan informasi perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pengajuan restrukturisasi ini dilakukan usai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utanng (PKPU) perusahaan dikabulkan pada 10 April lalu.

Selain memperpanjang tenor pinjaman, anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) juga akan melaksanakan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue) sebanyak-banyaknya 463 juta unit saham atau setara dengan 34,99% dengan nilai nominal Rp 250 per saham.

Jika sesuai dengan rencana, maka perusahaan akan memperoleh dana segar senilai Rp 115,75 miliar dari aksi korporasi ini. Bersama dengan saham tersebut perusahaan juga akan menerbitkan waran seri I dan diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif kepada pemegang sahamnya yang melaksanakan HMETD.

Rencana rights issue tersebut nantinya baru akan dieksekusi usai disetujui oleh pemegang sahamnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Agustus 2018 mendatang.

Restrukturisasi kepada Indonesia Eximbank hanya sedikit dari total utang-utang perusahaanyang diperkirakan mencapai Rp 1,73 triliun, terdiri dari 10 kreditor senilai Rp 1,33 triliun dan Rp 400 miliar 42 kreditor. Diketahui bahwa Bank BNI menjadi kreditor terbesar senilai Rp 492 miliar, kemudian Bank Muamalat senilai Rp 271 miliar dan Indonesia Eximbank Rp 145,13 miliar.
(hps/hps) Next Article Tersandera Utang, Intan Baruprana Rugi Rp 56,48 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular