Gagal Settlement Hantui Penerapan Penyelesaian Transaksi T+2

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 July 2018 19:50
Potensi gagal paling tinggi terjadi pada hari pertama penyelesaian transaksi tersebut diterapkan.
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyatakan percepatan penyelesaian transaksi bursa dari tiga hari menjadi dua hari (T+3 ke T+2) menimbulkan potensi terjadinya gagal serah dan gagal bayar. Potensi ini paling mungkin terjadi pada hari pertama mulai diterapkannya kebijakan baru tersebut.

Direktur KPEI Iding Pardi mengatakan potensi gagal ini paling tinggi terjadi pada hari pertama penyelesaian transaksi tersebut diterapkan. Untuk itu seluruh self regulatory organization (SRO) pasar modal yakni KPEI, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Penjaminan Efek Indonesia (KSEI) terus mengupayakan sosialisasi kepada pelaku pasar.

"Secara teori memang akan meningkatakan potensi kegagalan terutama di hari pertama. Karena ada penggabungan settlement dari T+3 dan T+2," kata Iding di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Selain terus melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa (AB) dan bank kostudian, SRO juga akan mengaktifkan pinjam meminjam efek (PME) untuk meminimalisir terjadinya gagal serah efek ketika transaksi dilakukan. Iding menyatakan akan bekerja sama dengan emiten, bank kustodi dan lembaga asuransi sebagai pemilik efek untuk dapat aktif melakukan PME.

Sementara itu, penyelesaian transaksi T+2 ini dinilai akan dapat meningkatkan transaksi di bursa karena ekposur transaksi yang lebih kecil karena membutuhkan dana untuk mengcover transaksi. "Kalau selama ini transaksi kan mereka harus cover, dengan T+2 eksposurnya akan berkurag sehari jadi dana lebih cepat tersedia untuk diputar kembali," jelas dia.

Selain kemungkinan gagalnya transaksi tersebut, SRO memastikan bahwa seluruh pelaku pasar sudah siap dengan peralihan tersebut, tak terkecuali kepada AB yang menyediakan transaksi untuk investor asing yang memiliki zona waktu berbeda lebih dari tujuh jam dengan Indonesia seperti Eropa dan Amerika Serikat.

"Indonesia bukan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan T+2, Vietnam dan Thailand sudah lebih dahulu menerapkannya jadi harusnya sudah tidak ada masalah," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI di kesempatan yang sama.

BEI akan mulai mengimplementasikan penyelesaian transaksi T+2 mulai Senin, 26 November mendatang. Setelah tanggal tersebut seluruh transaksi akan menggunakan siklus penyelesaian T+2.
(dob) Next Article Jadi 'Korban' Corona, IHSG Ambles 6,9%, Asing Masih Kabur!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular